Saksi Ajudan Eks Kadis PUPR Sumut 3 Kali Tak Hadir di Sidang Korupsi Jalan Sumut

Saksi Ajudan Eks Kadis PUPR Sumut 3 Kali Tak Hadir di Sidang Korupsi Jalan Sumut

Juita Sinuhaji - detikSumut
Jumat, 13 Feb 2026 17:01 WIB
Foto:Sidang lanjutan korupsi jalan di Sumut berlangsung di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri(PN) Medan, Jumat(13/2/2026)
(Juita Sinuhaji/detikSumut)
Foto: Foto:Sidang lanjutan korupsi jalan di Sumut berlangsung di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri(PN) Medan, Jumat(13/2/2026) (Juita Sinuhaji/detikSumut)
Medan -

Sidang korupsi jalan di Sumut dengan terdakwa Topan Obaja Ginting dan Rasuli Siregar kembali digelar, sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi dari ajudan Topan. Dalam persidangan, saksi Aldi Yudistira dipanggil sebanyak 3 kali namun tidak hadir.

Hal tersebut terungkap di persidangan ketika JPU KPK mengatakan saksi Aldi Yudistira sudah dipanggil selama 3 kali, namun tidak hadir. Alasan ketidakhadiran saksi Aldi diinformasikan karena sakit.

"Saksi Aldi Yudistira tidak hadir setelah dipanggil sebanyak 3 kali. Aldi tidak hadir karena sakit," JPU dari KPK Eko Wahyu Prayitno diruang Cakra 9, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat(13/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JPU Eko juga mengatakan saksi Aldi diinformasikan mengidap penyakit dalam, sehingga harus dirawat dirumah sakit. Kemudian keterangan saksi diminta untuk dibacakan.

"Aldi mengidap penyakit dalam, infonya bagian perut sehingga dirawat di rumah sakit," tandas JPU.

ADVERTISEMENT

Selain itu, JPU juga mengatakan saksi Aldi dihadirkan dalam persidangan merupakan ajudan Topan Ginting. Untuk pekerjaan detailnya, JPU tidak mengetahui.

"Saksi Aldi Yudistira merupakan ajudan Topan Ginting, untuk pekerjaan Aldi sebagai ajudan tidak diketahui lebih detailnya," kata JPU.

Lebih lanjut, ketika ditanyakan profesi ajudan Topan Ginting, apakah benar seorang TNI. Ia tidak memberikan jawaban yang pasti dan rinci.

"Kalau terkait itu bisa langsung ditanyakan ke penyidik, apakah ada disita KTP nya terkait pekerjaanya, didalam berkas tidak ada," kata JPU.



(nkm/nkm)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads