Muhammad Heri dan Musriyanda alias Yanda, dituntut dengan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keduanya terbukti sebagai perantara jual beli sabu seberat 35,9 kilogram.
"Menuntut, menjatuhkan hukuman kepada Muhammad Heri dan Musriyanda alias Yanda, masing-masing hukuman mati," ucap JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Muhammmad Yudha Prasetyo di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (9/2/2026).
JPU menyebut, kedua terdakwa didakwa dakwaan primer Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair, Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai mendengar tuntutan dari JPU, hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa, untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi di sidang yang akan datang digelar pada Rabu (11/2/2026).
Dalam dakwaan disebutkan kasus ini terjadi pada Selasa 15 Juli 2025 lalu. Ketika itu, Heri diperintahkan oleh Bang Him (DPO) untuk menerima sabu dari orang suruhan Bang Him dan menyerahkannya kepada pihak lain dengan upah Rp 2 juta per bungkus.
Setelah menerima barang itu, Heri meminta agar sabu tersebut dititipkan terlebih dahulu di indekos Yanda yang berlokasi di Jalan Dame, Kelurahan Sei Kambing D, Kecamatan Medan Petisah, sebelum diserahkan kepada pihak lain.
Simak Video "Video: Petugas Lapas Narkotika Jakarta Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Rokok"
(astj/astj)