Seorang pria di Banda Aceh berinisial TF (24) ditangkap polisi karena diduga menggelapkan motor milik prajurit TNI. Pelaku awalnya menyewa motor korban namun tidak kunjung mengembalikannya.
"Pelaku diamankan Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh di kawasan Gampong Ateuk Pahlawan, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh tadi malam sekitar pukul 21.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono dalam keterangannya, Jumat (25/9/2026).
Dizha menjelaskan, motor yang dibawa lari pelaku milik Alexon Martianus Pakpahan (40), anggota TNI yang berdomisili di Asmil Yonif. Kasus tersebut bermula saat pelaku merental motor korban selama satu hari pada pertengahan September.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah masa sewa berakhir, pelaku menghubungi admin rental untuk memperpanjang masa sewa selama satu hari berikutnya. Namun pada 16 September, korban menghubungi pelaku melalui pesan WhatsApp untuk meminta sepeda motor tersebut dikembalikan karena masa rental telah berakhir.
"Meski telah dihubungi, pelaku tidak menunjukkan iktikad baik untuk mengembalikan kendaraan tersebut. Korban akhirnya membuat laporan ke Polresta," jelas mantan Kapolsek Kuta Alam ini.
Sepeda motor yang dibawa pelaku merupakan Honda Scoopy tahun 2026 berwarna putih dengan nomor polisi BL 5326 LCF. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 26 juta.
Usai mendapatkan laporan, polisi turun tangan melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Dizha menjelaskan, TF diciduk saat berjalan kaki di Desa Ateuk Pahlawan.
Sementara sepeda motor korban telah lebih dulu ditemukan di Gampong Lamgapang, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku beraksi bersama RI alias Cek yang kini diburu polisi.
"Penyidik juga akan melakukan pengembangan kasus guna mencari keberadaan RI alias Cek yang diduga terlibat dalam perkara tersebut," ujarnya.
(agse/afb)
