Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyiapkan sanksi tegas kepada pejabat jika terbukti adanya pelanggaran setelah heboh penemuan 'klaster mewah' di Lapas Kelas IIA Cibinong. Saat ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sedang melakukan investigasi terkait temuan Ombudsman tersebut.
"(Kemungkinan sanksi bila rumah dinas pegawai jadi fasilitas ekstra napi) dicopotlah ya siapa yang bertanggung jawab," kata Menteri Agus di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat (Jabar) pada Jumat (25/9/2026) dikutip detikNews.
Agus mengungkapkan, selama dirinya menjabat, sejumlah oknum, baik dari Imigrasi maupun Pemasyarakatan, bahkan dipidana. Oleh sebab itu, ia menuturkan tingkatan sanksi sesuai derajat kesalahan oknum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau perlu, yang dipidana juga banyak. Sesuai pelanggarannyalah," imbuh dia.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aris Marsudiyanto menimpali ragam sanksi bagi oknum pegawai pemerintahan yang melanggar aturan.
"Ada hukuman administrasi, ada hukuman pencopotan, ada hukuman pidana. Nanti kita lihat bagaimana hasil investigasi yang dilakukan oleh Pak Dirjen (Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi)," imbuh Aris.
Sebelumnya diberitakan Menteri Agus dan Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aris Marsudiyanto mengecek temuan Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong. Pantauan detikcom di lokasi, rombongan pejabat pusat sudah tiba lebih dulu, di antaranya Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi, Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas Tatan Dirsan, serta Direktur Kepatuhan Internal Ditjenpas Lilik. Menteri Agus tiba di lokasi pada pukul 10.15 WIB.
Agus dan Aris Cecar Kalapas
Sekitar pukul 10.54 WIB di Lapas Cibinong, Agus dan Aris berjalan sekitar 100 meter dari area parkiran umum lapas menuju rumah dinas pegawai tersebut. Antara rumah dinas pegawai dengan area publik lapas dipisahkan pagar besi hitam dengan ornamen kayu.
Di balik pagar tersebut, terdapat rumah kepala lapas di sisi kanan depan. Sementara rumah dinas pegawai yang disebut oleh Ombudsman sebagai fasilitas mewah bagi narapidana terletak di sisi kiri jalan. Nampak delapan rumah bertembok putih dengan pagar hitam berderet.
Agus dan Aris bersama awak media lalu memasuki salah satu rumah, yang letaknya di paling ujung depan. Rumah tersebut adalah yang disidak Ombudsman beberapa hari lalu.
"Ini ditempati pegawai?" tanya Agus kepada kalapas.
"Pegawai, Bapak," jawab Wisnu.
"Ha?" cecar Agus.
"Pegawai, Bapak," jawab Wisnu kembali.
Aris, sambil melihat sekeliling kamar yang ada di dalam rumah ini, lalu menanyakan soal fasilitas AC. Kalapas menjawab rumah dinas pegawai dilengkapi AC tapi kini sedang dicopot karena rusak.
"Ini AC dicopot atau belum dipasang?" tanya Aris lagi.
"Ada, Bapak," ucap Wisnu.
"Kenapa dicopot?" cecar Aris.
"Rusak, Bapak," jawab Wisnu.
Simak Video "Video: Kementerian Imipas Luncurkan 15 Program Jadi Poros Kinerja 2026"
[Gambas:Video 20detik] (astj/astj)
