Bendahara UPTD Dinas PUPR Terima Uang dari Kirun Sejak 2023, Disuruh Atasan

Juita - detikSumut
Jumat, 09 Jan 2026 20:43 WIB
Foto: 4 saksi bersumpah di sidang lanjutan korupsi jalan di PN Tipikor Medan, Jumat (9/1/2026). (Foto: Juita Sinuhaji/detikSumut)
Medan -

Bendahara Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Irma Wardani, dihadirkan pada sidang lanjutan korupsi jalan dengan terdakwa mantan Kadis PUPR Topan Ginting. Dalam kesaksiannya Irma mengaku sudah menerima uang dari terdakwa Kirun, Direktur PT Dalihan Natolu Grup Kirun, sejak 2023 lalu.

Irma menyebut uang itu diterimanya dari pihak kontraktor setelah mendapat perintah dari atasannya yakni eks Kepala UPTD Gunung Tua, Rasuli.

"Perintah Pak Rasuli agar menerima uang dari kontraktor, itu bukan lah tugas utama saya. Saya hanya terima uang dari Kirun, sejak tahun 2023," kata Irma di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat(9/1/2026).

Uang yang diterima dari Kirun selanjutnya dibagikannya ke sesama rekan kerja."Uang diterima dibagi-bagi ke anggota, untuk pengganti transport kami," ucapnya.

Untuk diketahui, uang yang diterima Irma merupakan uang review pencairan dari Kirun mantan Direktur PT DNG. Uang tersebut lalu dibagikan ke Rasuli dan anggotanya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberatasan Korupsi(KPK) Eko Wahyu Prayitno, mengatakan pihaknya belum dapat mengatakan total aliran dana yang masuk ke rekening Bendahara UPTD Gunung Tua.

"Kita belum dapat mengatakan berapa banyak totalnya, itu semua di luar dakpus. Kita hanya menanyakan sebelumnya, bahwa sebelumnya dari tahun 2023 sudah ada pemberian seperti itu," ucapnya.



Simak Video "Video: 2 Terdakwa Kasus Proyek Fiktif Rp 46,8 M Divonis 2 dan 3 Tahun Bui"


(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork