Bendahara UPTD Dinas PUPR Terima Uang dari Kirun Sejak 2023, Disuruh Atasan

Bendahara UPTD Dinas PUPR Terima Uang dari Kirun Sejak 2023, Disuruh Atasan

Juita - detikSumut
Jumat, 09 Jan 2026 20:43 WIB
4 saksi bersumpah di sidang lanjutan korupsi jalan di PN Tipikor Medan, Jumat (9/1/2026). (Foto: Juita Sinuhaji/detikSumut)
Foto: 4 saksi bersumpah di sidang lanjutan korupsi jalan di PN Tipikor Medan, Jumat (9/1/2026). (Foto: Juita Sinuhaji/detikSumut)
Medan -

Bendahara Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Irma Wardani, dihadirkan pada sidang lanjutan korupsi jalan dengan terdakwa mantan Kadis PUPR Topan Ginting. Dalam kesaksiannya Irma mengaku sudah menerima uang dari terdakwa Kirun, Direktur PT Dalihan Natolu Grup Kirun, sejak 2023 lalu.

Irma menyebut uang itu diterimanya dari pihak kontraktor setelah mendapat perintah dari atasannya yakni eks Kepala UPTD Gunung Tua, Rasuli.

"Perintah Pak Rasuli agar menerima uang dari kontraktor, itu bukan lah tugas utama saya. Saya hanya terima uang dari Kirun, sejak tahun 2023," kata Irma di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat(9/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Uang yang diterima dari Kirun selanjutnya dibagikannya ke sesama rekan kerja."Uang diterima dibagi-bagi ke anggota, untuk pengganti transport kami," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, uang yang diterima Irma merupakan uang review pencairan dari Kirun mantan Direktur PT DNG. Uang tersebut lalu dibagikan ke Rasuli dan anggotanya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberatasan Korupsi(KPK) Eko Wahyu Prayitno, mengatakan pihaknya belum dapat mengatakan total aliran dana yang masuk ke rekening Bendahara UPTD Gunung Tua.

"Kita belum dapat mengatakan berapa banyak totalnya, itu semua di luar dakpus. Kita hanya menanyakan sebelumnya, bahwa sebelumnya dari tahun 2023 sudah ada pemberian seperti itu," ucapnya.

Selain itu, JPU Eko juga mengatakan setiap transfer masuk ke rekening Irma dengan jumlah yang berbeda beda.

"Yang masuk berbeda-beda, ada Rp 1,5 juta, ada Rp 5 juta. Yang jelas keterangan dia tadi menerima 1 % dari nilai kontrak, setiap pencairan dipotong pajak bersih, penerimaan bersih perusahaan dia dapat 1%," jelas JPU Eko.

PU Eko mengatakan dalam fakta persidangan uang masuk ke Irma pertama 25, lalu 50 juta. Irma menerima sejumlah uang juga namun tidak dapat mengetahui total secara keseluruhan.

"Masuk ke Irma Rp 25 juta, lalu minta lagi Rp 50 juta jadi dua kali. Irma mendapatkan uang tersebut juga, namun tidak dapat menjumlahkan uang yang diterima dikarenakan catatan buku rekening koran tersebut belum diserahkan," ungkap JPU Eko.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: 2 Terdakwa Kasus Proyek Fiktif Rp 46,8 M Divonis 2 dan 3 Tahun Bui"
[Gambas:Video 20detik] (astj/astj)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads