Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menyampaikan bahwa penempatan para manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) nantinya akan dilakukan langsung oleh PT Agrinas Pangan Nusantara. Proses tersebut akan berjalan setelah para manajer menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Ferry mengatakan ketentuan mengenai tata kelola penyelenggaraan Kopdes Merah Putih kini telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026. Perpres tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Sabtu (19/9/2026).
"Perpres 82 Tahun 2026. Diteken hari Sabtu kemarin, tapi kemudian nanti disosialisasikan dalam waktu dekat," ungkap Ferry dilansir detikFinance, Kamis (24/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ferry, Agrinas Pangan Nusantara nantinya bertanggung jawab atas penempatan para manajer Kopdes. Perusahaan tersebut juga akan menerbitkan SK pengangkatan bagi para manajer dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Masa kerja para manajer tersebut ditetapkan selama dua tahun dan berada di bawah Agrinas Pangan Nusantara.
"Mereka ditempatkan, nanti Agrinas Pangan Nusantara yang mendistribusikan. SK-nya oleh Agrinas. Iya, secepatnya," pungkas Ferry.
Perpres Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih menjadi landasan dalam mempercepat proses persiapan hingga pelaksanaan operasional koperasi.
Selain itu, pemerintah juga telah melakukan rapat koordinasi guna memastikan gerai-gerai koperasi yang telah beroperasi memperoleh pasokan barang secara berkelanjutan.
Sejumlah komoditas yang menjadi perhatian antara lain beras SPHP, LPG 3 kilogram, pupuk bersubsidi, MinyaKita, serta berbagai kebutuhan pokok lainnya.
"Tadi sudah saya komunikasikan dengan beberapa kelembagaan, dan komoditas yang kami bahas meliputi beras SPHP, LPG 3 kg, pupuk bersubsidi, MinyaKita, dan kebutuhan pokok lainnya seperti beras dan sebagainya," ujar Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
(nkm/nkm)
