Oknum TNI yang Aniaya Pelajar SMP hingga Tewas di Medan Divonis 10 Bulan Bui

Oknum TNI yang Aniaya Pelajar SMP hingga Tewas di Medan Divonis 10 Bulan Bui

Kartika Sari - detikSumut
Senin, 20 Okt 2025 15:59 WIB
Oknum TNI yang Aniaya Pelajar SMP hingga Tewas di Medan Divonis 10 Bulan Bui
Foto: Sertu Riza Pahlivi saat hadiri pembacaan putusan di Pengadilan Militer hari ini (Dok. Kartika/detikSumut)
Medan -

Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 menjatuhkan vonis terhadap Sertu Riza Pahlivi 10 bulan penjara. Sertu Riza dihukum bui dalam kasus penganiayaan seorang pelajar SMP di Medan berinisial MHS (15).

"Menyatakan perbuatan terdakwa yaitu Riza Pahlivi terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaan menyebabkan kematian orang lain, pidana penjara selama 10 bulan," ungkap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Letkol Ziky Suryadi, Senin (20/10/2025).

Ziky menyebutkan, bahwa terdakwa diwajibkan membayar restitusi kepada pemohon Lenny Damanik (ibu MHS) sebesar Rp 12,7 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim memberikan hukuman lebih ringan kepada Riza. Oditur sebelumnya menuntut hukuman kepada Riza 1 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.

Ia dituntut karena melakukan kekerasan kepada anak hingga meninggal. Ia dikenakan pasal 76c Jo Pasal 80 ayat 3 UU No 35 tahun 2014.

ADVERTISEMENT

Usai dijatuhi vonis 10 bulan penjara, Sertu Riza diberi waktu untuk pikir-pikir dalam mengajukan banding selama 7 hari.

"Apabila dalam masa putusan ini belum menerima, anda dapat menyatakan banding. Apabila saat ini belum dapat mengambil keputusan, anda dapat berpikir-pikir diberi waktu selama 7 hari dimulai dari besok. Pada hari ke-delapan apabila tidak menyatakan sikap artinya dianggap menerima," ujar hakim.

Diberitakan sebelumnya, Pelajar kelas 3 SMP negeri di Medan berinisial MHS meninggal usai dianiaya oknum TNI. Dari keterangan keluarga, saat kejadian korban tengah menyaksikan tawuran yang sering terjadi di Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

Direktur LBH Medan Irvan Saputra sebagai kuasa hukum Lenny ini membeberkan penganiayaan itu terjadi di bantaran rel kereta api di Jalan Pelikan Ujung, Kecamatan Percut Sei Tuan pada Jumat (24/5/2024) lalu. Korban dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (25/5/2025).

"Pasca kejadian tawuran tersebut, diketahui MHS sempat ditangkap diduga oleh Babinsa, diduga dianiaya, dipukul hingga jatuh ke bawah rel. Kemudian habis ada luka penganiayaan di kepalanya, korban juga mendapatkan penganiayaan di dada, tangan lecet, hingga mengeluarkan darah," ujar Irvan.

Setelah kejadian tersebut, Ibu korban melapor ke Denpom I/5 pada 28 Mei 2024. Laporan itu diterima dengan nomor: TBLP-58/V/2024.




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads