Oknum Polisi Diduga Tipu Pedagang di Deli Serdang Rp 600 Juta Dipecat

Finta Rahyuni - detikSumut
Rabu, 16 Jul 2025 13:15 WIB
Foto: Polda Sumatera Utara. (Ahmad Arfa/detikcom)
Medan -

Personel Brimob Polda Sumut Aiptu Amori Batee (AB) diduga menipu seorang pedagang babi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Utema Zega sebesar Rp 600 juta dengan modus akan meluluskan anak korban menjadi calon siswa (casis) Bintara Polri. Atas kasus ini, Polda Sumut menjatuhkan putusan pemecatan atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

"Sudah putusan. (Hasilnya) PTDH," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon, Rabu (16/7/2025).

Siti menjelaskan bahwa Amori mengajukan banding atas putusan itu.

"Terduga pelanggar mengajukan banding," jelasnya.

Perwira menengah polri itu menjelaskan bahwa Amori telah ditempatkan di penempatan khusus (patsus) selama 30 hari. Saat ini, Amori menjadi tahanan Ditreskrimum Polda Sumut.

"Patsus 30 hari sudah dijalani, saat ini penahanan Krimum dalam kasus pidana," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Utema Zega diduga menjadi korban penipuan Aiptu AB sebesar Rp 600 juta. Modusnya adalah mengiming-imingi akan meluluskan anak korban menjadi casis Bintara Polri.

Utema menyebut peristiwa itu berawal pada tahun 2024. Saat itu, dirinya bertemu dengan temannya sesama pengurus gereja yang tiga anaknya telah masuk polisi. Berdasarkan pengakuan pengurus gereja tersebut, anaknya masuk polri melalui calo, yakni Aiptu AB. Utema pun tertarik dengan hal itu.

"Dia (rekan pengurus gereja) memperkenalkan kepada saya pada Aiptu AB," kata Utema, Jumat (23/5).

Setelah berkenalan, Utema pun bertemu untuk pertama kalinya dengan Aiptu AB di salah satu supermarket di Jalan Gatot Subroto. Saat itu, Aiptu AB datang bersama istrinya, dan rekan korban juga datang bersama istrinya, sedangkan Utema datang bersama anaknya, SO (19). Keduanya pun sempat bertukaran nomor hp.

Lalu, pada Februari 2024, korban mendapatkan informasi soal pembukaan Casis Bintara Polri. Utema lalu menghubungi Aiptu AB untuk meminta masukan soal anaknya.

Saat itu, Aiptu AB meminta untuk menunggu sekitar satu minggu. Selang beberapa waktu, Aiptu AB menghubungi Utema dan menyebutkan bahwa anak korban harus masuk melalui jalur kuota khusus karena ada tanda lahir di dadanya.

Utema tidak memerinci tanda lahir di dada anaknya itu. Namun, pada saat itu, Aiptu AB meminta biaya sebesar Rp 600 juta untuk membantu meluluskan SO menjadi casis.

"(Kata Aiptu AB) anak saya nggak bisa masuk melalui jalur reguler karena masalah tanda lahirnya itu, sehingga akan dimasukkan ke dalam kuota khusus Polda Sumut. Biayanya Rp 600 juta," jelasnya.

Utema mengaku tidak langsung mengiyakan tawaran Aiptu AB itu. Dia mengaku ingin membahasnya dengan keluarganya lebih dulu. Pada saat itu, Aiptu AB sempat menyatakan akan mengembalikan semua uang Utema jika anaknya tidak lulus.

Setelah berembuk, Utema pun memutuskan untuk menerima tawaran Aiptu AB itu. Lalu, pada 22 April 2024, keduanya pun bertemu di Lapangan Gajah Mada Medan.

Awalnya, Utema menyerahkan uang sebesar Rp 300 juta. Transaksi itu dilakukan di dalam mobil.

"Bapak itu datang membawa kwitansi, materai dan lem ke dalam mobil kami, ditulislah, ditandatanganilah. Dia keluar dari mobil masuk ke mobilnya. Istri saya yang mengantar uang ke mobilnya, tepat ke istrinya (Aiptu AB) dalam plastik Rp 300 juta, habis itu pergi," sebutnya.

Selang beberapa waktu, Aiptu AB menghubungi korban dan meminta agar sisa uang tersebut dibayarkan. Pada 21 Mei 2024, Utema pun mentransfer uang sebesar Rp 300 juta ke rekening istri Aiptu AB.

Utema menyebut sebelum mereka menyerahkan uang tersebut, Aiptu AB sudah membantu mendaftarkan SO casis bintara tersebut. Namun, pada tahap pemeriksaan kesehatan (Rikkes) tahap 1, anaknya dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat).



Simak Video "Video: Oknum Polisi di Jambi Bunuh Dosen Wanita, Diduga Karena Asmara"


(mjy/mjy)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork