Gubsu Bobby Dorong Kasus Pencemaran Nama Baik Ketua DPRD Sumut Damai

Gubsu Bobby Dorong Kasus Pencemaran Nama Baik Ketua DPRD Sumut Damai

Nizar Aldi - detikSumut
Rabu, 10 Jun 2026 17:20 WIB
Gubsu Bobby Nasution (Foto: Nizar Aldi/detikSumut)
Foto: Nizar Aldi/detikSumut
Medan -

Polda Sumatera Utara menetapkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang, Hamdani Syahputra Adjam, sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti. Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mendorong kasus itu diselesaikan secara damai.

Hal itu disampaikan Bobby saat sambutan di acara peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di 6.110 kelurahan/desa di Sumut. Menteri Hukum Supratman Andi Atgas hadir dalam peresmian tersebut.

Bobby awalnya berbicara panjang lebar soal kehadiran Posbakum dapat menyelesaikan persoalan hukum melalui restorative justice dan masyarakat lebih mudah mengakses bantuan hukum. Setelah itu, Bobby menyinggung persoalan hukum antara Erni dengan Hamdani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masalah di media sosial sekarang apalagi paling banyak Pak, salah satunya setahu saya ini ada Ketua DPRD (Sumut) ya, pimpinan DPRD Deli Serdang ya di media sosial," kata Bobby Nasution saat sambutan, Rabu (10/6/2026).

ADVERTISEMENT

Politikus Gerindra ini berharap persoalan hukum tersebut dalam diselesaikan secara damai. Bobby kemudian menyinggung jika dirinya juga bagian korban dalam kasus tersebut.

"Ini damai-damai saja, walaupun saya bagian dari korban, ya damai-damai sajalah, kalau perlu pimpinan DPRD bisa di Posbakum kan juga Pak Menteri biar damai, biar selesai masalah," ucapnya.

Erni Ariyanti saat diminta tanggapan soal pernyataan Bobby itu menyebutkan jika upaya damai sedang dijajaki. Pengacara Erni dan Hamdani disebut sudah berkomunikasi.

"Iya memang ada rencana damai, udah komunikasi sesama lawyer, kita menunggu waktu aja, sudah upaya damailah pokoknya," sebut Erni Ariyanti.

Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut menetapkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang, Hamdani Syahputra Adjam. Dia jadi tersangka terkait kasus pencemaran nama baik berdasarkan Undang-Undang ITE.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Wakintukan kepada detikSumut, Senin (4/5).

Polda Sumut menetapkan Hamdani Syahputra Adjam sebagai tersangka pada 30 April 2026 terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE dalam kasus pencemaran nama baik. Sejauh ini, sebanyak delapan orang telah diperiksa oleh Ditressiber Polda Sumut dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sitorus tersebut.

"Diperiksa delapan orang," ucapnya.

Meski sudah berstatus tersangka, Hamdani tidak ditahan. Kombes Ferry menyebut tersangka tidak ditahan karena kooperatif.

"Tidak ditahan. Karena pertimbangan penyidik," tutur dia.

Polda Sumut menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan (sidik) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sitorus, terhadap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang, Hamdani Syahputra Adjam.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, Siti Rohani, mengatakan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut pihaknya telah ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Proses naik sidik," kata Siti Rohani, Senin (22/12/2025).

Siti menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu catatan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik untuk tahapan lebih lanjut.

"Namun, kami masih menunggu hasil notulen dari gelar perkara tersebut," ujarnya.

Erni melaporkan Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Hamdani Syahputra Adjam, karena diduga melanggar Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024 serta Pasal 351 KUHP tentang pencemaran nama baik dan pelecehan.

Laporan tersebut disampaikan ke Polda Sumut melalui surat laporan tertulis pada 14 Agustus 2025 dengan Nomor: STTLP/B/1330/VIII/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Polisi Gagalkan Penyelundupan 22 Kg Sabu dalam Tangki Mobil di Medan"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads