Anggota Bawaslu Kepulauan Riau (Kepri) Khairurrijal resmi dipecat. Komisioner Bawaslu itu dijatuhi sanksi pemberhentian oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dilihat detikSumut di website DKPP pada Senin (28/10/2024), sanksi pemberhentian tetap tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak sepuluh perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada hari ini.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Khairurrijal selaku anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan amar putusannya, Senin (28/10/2024).
Dalam pertimbangannya, putusan dua perkara nomor 229-PKE-DKPP/IX/2024 dan 230-PKE-DKPP/IX/2024, DKPP menilai Khairurrijal tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu karena terbukti menggunakan narkotika.
Anggota Majelis, Muhammad Tio Aliansyah, menyebut Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau menggerebek Khairurrijal di salah satu Hotel di Kota Batam. Dalam penggerebekan tersebut ditemukan satu pil yang diduga sebagai sisa narkotika yang telah digunakan oleh teradu bersama tiga orang rekannya.
Terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa berdasarkan hasil tes urin yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri dan hasil asesmen dari BNN Provinsi Kepri teradu terbukti sebagai Pengguna Narkotika Golongan I jenis
ekstasi.
"Bahwa benar teradu mengakui bahwa dirinya menggunakan narkotika sejak bulan Agustus Tahun 2023," ungkap Muhammad Tio Aliansyah.
Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk sepuluh perkara yang melibatkan 36 teradu. Sanksi yang dijatuhkan yakni Peringatan (8), Peringatan Keras (5), dan Pemberhentian Tetap (1). Sementara itu, 22 teradu lainnya dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Apa Kata Ketua Bawaslu Kepri Terhadap Putusan DKPP. Baca Halaman Berikutnya...
Simak Video "Video: Malaysia Seret RI soal Sanksi FIFA, Ini Respons Erick Thohir"
(astj/astj)