Anggota Bawaslu Kepri yang Ditangkap Kasus Narkoba Dipecat DKPP

Kepulauan Riau

Anggota Bawaslu Kepri yang Ditangkap Kasus Narkoba Dipecat DKPP

Alamudin Hamapu - detikSumut
Senin, 28 Okt 2024 20:44 WIB
Anggota Bawaslu Kepri, Khairurrijal (Foto: Dok. Bawaslu Kepri)
Foto: Anggota Bawaslu Kepri, Khairurrijal (Foto: Dok. Bawaslu Kepri)
Batam -

Anggota Bawaslu Kepulauan Riau (Kepri) Khairurrijal resmi dipecat. Komisioner Bawaslu itu dijatuhi sanksi pemberhentian oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dilihat detikSumut di website DKPP pada Senin (28/10/2024), sanksi pemberhentian tetap tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak sepuluh perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada hari ini.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Khairurrijal selaku anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan amar putusannya, Senin (28/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertimbangannya, putusan dua perkara nomor 229-PKE-DKPP/IX/2024 dan 230-PKE-DKPP/IX/2024, DKPP menilai Khairurrijal tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu karena terbukti menggunakan narkotika.

Anggota Majelis, Muhammad Tio Aliansyah, menyebut Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau menggerebek Khairurrijal di salah satu Hotel di Kota Batam. Dalam penggerebekan tersebut ditemukan satu pil yang diduga sebagai sisa narkotika yang telah digunakan oleh teradu bersama tiga orang rekannya.

ADVERTISEMENT

Terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa berdasarkan hasil tes urin yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri dan hasil asesmen dari BNN Provinsi Kepri teradu terbukti sebagai Pengguna Narkotika Golongan I jenis
ekstasi.

"Bahwa benar teradu mengakui bahwa dirinya menggunakan narkotika sejak bulan Agustus Tahun 2023," ungkap Muhammad Tio Aliansyah.

Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk sepuluh perkara yang melibatkan 36 teradu. Sanksi yang dijatuhkan yakni Peringatan (8), Peringatan Keras (5), dan Pemberhentian Tetap (1). Sementara itu, 22 teradu lainnya dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Apa Kata Ketua Bawaslu Kepri Terhadap Putusan DKPP. Baca Halaman Berikutnya...

Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril, dikonfirmasi soal putusan DKPP mengaku belum mengetahui soal kabar pemberhentian Khairurrijal.

"Belum dapat info," kata Zulhadril melalui pesan singkat.

Sebelumnya, Anggota Bawaslu ke Kepulauan Riau (Kepri) dikabarkan ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri. Anggota Bawaslu Kepri tersebut ditangkap polisi terkait narkoba.

Ditresnarkoba Polda Kepri, Kombes Donny Alexander, dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap anggota Bawaslu Kepri tersebut. Komisioner Bawaslu Kepri yang ditangkap tersebut diketahui bernama Khairurrijal

"Benar ada diamankan (Khairurrijal Komisioner Bawaslu Kepri) terkait narkotika. Saat ini masih proses penyelidikan lebih lanjut," kata Donny Kamis (4/4).

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Trump Resmi Cabut Sanksi AS terhadap Suriah"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads