DKPP Copot Ketua Bawaslu Kuansing

Riau

DKPP Copot Ketua Bawaslu Kuansing

Raja Adil Siregar - detikSumut
Rabu, 02 Jul 2025 19:40 WIB
Apa itu DKPP? Sejarah, Tugas, Wewenang dan Anggota DKPP RI
Foto: dkpp.go.id
Kuantan Singingi -

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencopot Ketua Bawaslu Kuantan Singingi, Riau, Mardius Adi Saputra dari jabatannya. DKPP menyatakan Mardius terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Dirangkum detikSumut, putusan dibacakan DKPP 30 Juni lalu. Dalam amar putusannya DKPP mengabulkan gugatan yang diajukan Pengadu, Firdaus. Tercatat total ada delapan penyelenggara pemilu di Kota Jalur diadukan melanggar KEPP.

Selain Mardius, dua anggota Bawaslu lain yaitu Ade Indra dan Nur Afni juga diadukan. Namun putusan menyatakan keduanya tak terbukti dan mendapat rehabilitasi nama baik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara lima lainnya yakni Yudi Hendra, Rain Novi Maryam, Abdi Muslihan, Ulil Amri dan Mawardi Irwan. Yudi merupakan Ketua Panwaslu Kuantan Mudik hingga anggota Panwascam dan PPK.

Pengadu melaporkan soal ada pelanggaran yang dilakukan saat Bupati Suhardiman Amby memperkenalkan calon wakilnya di Pilkada 2024, Muklisin. Dia diperkenalkan dalam forum resmi yang digelar Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

ADVERTISEMENT

Acara itu dihadiri sejumlah kepala dinas, camat, kepala desa, lurah hingga tokoh adat. Selain itu ada juga dugaan politik uang selama tahapan pemilu berlangsung.

Berikut 7 poin salinan putusan dibacakan oleh DKPP:

  • Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian
  • Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi kepada Teradu I Mardius Adi Saputra terhitung sejak Putusan ini dibacakan
  • Merehabilitasi nama baik Teradu II Ade Indra Sakti dan Teradu III Nur Afni masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kuantan Singingi terhitung sejak putusan ini dibacakan
  • Menyatakan Teradu Yudi Hendra, Rain Novri Maryam, Abdi Muslihan, Ulil Amri dan Mawardi Irawan tidak layak sebagai Penyelenggara Pemilu terhitung sejak putusan ini dibacakan

"Memerintahkan Bawaslu melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi putusan ini," bunyi dalam poin kelima dan keenam yang dibacakan.

Putusan dibacakan Heddy Lugito sebagai Ketua DKPP. Termasuk J Kristiadi, I Dewa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah sebagai anggota.

Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal saat dimintai konfirmasi juga membenarkan. Hanya saja, kasus sepenuhnya ditangani langsung oleh DKPP.

"Iya, benar," ujar Alnofrizal saat dikonfirmasi, Rabu (2/7/2025).




(ras/dhm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads