Polda Kepulauan Riau (Kepri) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat anggota bintara Ditsamapta yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Bripda NS. Putusan itu dibacakan dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar di Ruang Sidang Bittropam Polda Kepri.
Sidang KKEP berlangsung maraton pada Jumat (17/4/2026) sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB. Dalam persidangan tersebut, keempat anggota dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi Polri sehingga dijatuhi sanksi berat berupa pemecatan.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Nona Pricillia Ohei, menyampaikan bahwa hasil sidang memutuskan seluruh pelanggar diberhentikan tidak dengan hormat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil sidang etik, terhadap empat pelanggar dijatuhi PTDH," kata Nona.
Empat anggota yang dijatuhi sanksi tersebut adalah Bripda Arwana Sihombing, Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamungkas dan Bripda Muhammad Al-Farisi. Keempatnya bertugas di Direktorat Samapta Polda Kepri.
Sidang KKEP dipimpin oleh Ketua Kombes Pol Eddwi Kurnianto, didampingi Wakil Ketua Kombes Pol Suyono dan anggota AKBP Ike Krisnadian. Dalam prosesnya, enam orang saksi turut dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut.
"Keempat pelanggar dijerat dengan Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Ketentuan ini mengatur bahwa anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila terbukti melanggar sumpah atau janji jabatan serta kode etik profesi. Selain itu, pelanggaran juga merujuk pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," jelasnya.
Dalam putusannya, komisi menyatakan perbuatan para pelanggar sebagai tindakan tercela dan menjatuhkan sanksi administratif berupa PTDH dari dinas Polri.
Nona mengungkapkan, atas putusan tersebut salah satu terduga pelanggar, yakni Bripda Arwana Sihombing, menerima hasil sidang. Sementara tiga terduga pelanggar lainnya memilih untuk mengajukan banding atas putusan PTDH.
"Bripda Arwana Sihombing menyatakan menerima hasil sidang. Sementara tiga anggota lainnya, yakni Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamungkas, dan Bripda Muhammad Al-Farisi, menyatakan keberatan dan berencana mengajukan banding," ujarnya.
Nona menjelaskan, Polda Kepri memberikan waktu tiga hari kerja sejak putusan dibacakan untuk mengajukan banding, dengan batas waktu penyampaian memori banding paling lama 21 hari.
"Kepada ketiga pelanggar tersebut diberikan haknya untuk melakukan banding dalam waktu tiga hari," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol Eddwi Kurnianto menegaskan, keputusan PTDH diambil berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
"Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, kami memutuskan terdapat empat terduga pelanggar, dengan didukung keterangan enam saksi dan satu saksi ahli dari kedokteran," ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh fakta yang terungkap selama persidangan dari pagi hingga malam hari menguatkan bahwa keempatnya terbukti melakukan pelanggaran. Para pelaku melakukan penganiayaan atas kemauan sendiri hingga mengikuti perintah.
"Dari fakta-fakta persidangan, keempatnya dinyatakan sebagai pelanggar dan diputuskan PTDH. Ada berdasarkan perintah, ada yang dengan sadar melakukan penganiayaan," ujarnya
"Berdasarkan keterangan saksi maupun alat bukti lainnya, keempatnya terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan PP Nomor 1 Tahun 2003, serta melakukan kekerasan," tambahnya.
(afb/afb)











































