DKPP RI Sanksi Bawaslu Kalteng Perkara Politik Uang PSU Barito Utara

DKPP RI Sanksi Bawaslu Kalteng Perkara Politik Uang PSU Barito Utara

Ayuningtias Puji Lestari - detikKalimantan
Rabu, 22 Okt 2025 16:00 WIB
Sidang DKPP RI menjatuhkan peringatan keras ke Bawaslu Kalteng.
Sidang DKPP RI menjatuhkan peringatan keras ke Bawaslu Kalteng. Foto: Dok. DKPP RI
Palangka Raya -

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Salah satunya jatuh kepada Ketua Bawaslu Provinsi Kalteng. Putusan tersebut dibacakan secara virtual, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Heddy Lugito pada sidang pembacaan putusan lima perkara di Ruang Sidang DKPP pada Senin (20/10/2025).

Putusan didasarkan pada nomor perkara 162-PKE-DKPP/VI/2025 dan 183-PKE-DKPP/VIII/2025. Tentang peringatan keras, rehabilitasi dan pemberhentian dari jabatan Kordinator Divisi. Perkara tersebut diadukan oleh Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo yang kemudian memberikan kuasa kepada M Junaedi Lumban Gaol serta para pengadu lainnya.

Putusan ini muncul dilatarbelakangi oleh penanganan atas dugaan politik uang (money politic) dalam penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Barito Utara 2024. Ada enam teradu, yakni Adam Parawansa Syahbubakar sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara (Teradu I), Satriadi sebagai Ketua Bawaslu Provinsi Kalteng (Teradu II), Nurhalina sebagai Anggota Bawaslu Kalteng Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi (teradu III), serta selanjutnya teradu IV hingga VI yakni Siti Wahidah, Kristaten Jon, dan Benny Setia sebagai anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam amar putusan pada poin keempat, Ketua Majelis, Heddy Lugito menyatakan bahwa Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Satriadi dijatuhi peringatan keras.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu II dalam perkara nomor 162-PKE-DKPP/VI/2025 atau Teradu I dalam perkara nomor 183-PKE-DKPP/VIII/2025, Satriadi selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Heddy dalam sidang.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Satriadi menanggapi singkat persoalan tersebut. Ia tak menyanggah dan menyatakan menerima atas putusan DKPP RI.

"Menerima," ujarnya singkat pada detikKalimantan, Rabu (22/10/2025).

Satriadi juga menekankan bahwa pandangan tersebut sebagai jawaban pribadi yang menimpa atas dirinya. Ada kemungkinan jawaban berbeda dari pihak teradu lainnya.

"Tidak tahu kalau yang lain ya. Karena ini sendiri-sendiri," imbunya.

Dilihat di laman DKPP RI pada Selasa (21/10), DKPP RI menyatakan tindakan para teradu (Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah) dalam dua perkara tersebut tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Pertama, yaitu menutup mekanisme penyelesaian administrasi sejak memperoleh informasi laporan politik uang dari Bawaslu Kabupaten Barito Utara pada pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Barito Utara 2024. DKPP menilai seharusnya Bawaslu Kalimantan Tengah memiliki kepekaan terhadap situasi krisis (sense of crisis), mengingat laporan tersebut berkaitan langsung dengan dugaan praktik politik uang yang berpotensi mencederai integritas dan kredibilitas hasil pemilihan.

Berdasarkan pembacaan amar putusan, terdapat 9 poin diantaranya :

1. Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian.
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Adam Parawansa Syahbubakar selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara.
3. Merehabilitasi nama baik Teradu III, Siti Wahidah selaku anggota Bawaslu Provinsi Kalteng.
4. Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu II, Satriadi selaku Ketua Bawaslu Provinsi Kalteng
5. Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu V, Kristaten Jon selaku anggota Bawaslu Provinsi Kalteng
6. Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu VI, Benny Setia selaku anggota Bawaslu Provinsi Kalteng
7. Menjatuhkan sanksi peringatan dan pemberhentian dari jabatan kepada Teradu III, Nurhalina selaku Kordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran Data dan Informasi, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah
8. Memerintahkan Bawaslu RI untuk melaksanakan putusan tersebut, paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.
9. Memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Sidang tersebut dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis, didampingi Anggota Majelis antara lain J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Made Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads