Kejati Tahan Anggota DPRD Sumut Tersangka Korupsi Jalan Rp 5,1 M

Finta Rahyuni - detikSumut
Rabu, 04 Sep 2024 18:54 WIB
Foto: Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumut Yos A Tarigan. (Foto: Dok. Kejati Sumut)
Medan -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menahan anggota DPRD Sumut dari Fraksi NasDem Jubel Tambunan alias JT. Jubel sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi jalan sebesar Rp 5,1 miliar.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap berbagai saksi dan beberapa orang tersangka lainnya, sehingga tim penyidik memandang telah ditemukan alat bukti yang cukup menetapkan JT sebagai tersangka dan kemudian ditahan pada hari ini," kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, Rabu (4/9/2024).

"JT terkait dugaan korupsi peningkatan kapasitas jalan provinsi ruas Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara Kabupaten Toba Samosir TA 2021 yang berpotensi merugikan negara mencapai Rp 5,1 miliar," sambungnya.

Mantan Kasi Penkum Kejati Sumut itu mengatakan Jubel ditahan di Rutan Tanjung Gusta selama 20 hari mulai 4-23 September. Penahanan Jubel ini dilakukan karena jaksa khawatir Jubel akan melarikan diri atau merusak barang bukti.

"Terhadap tersangka JT dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 4 September 2024 sampai dengan 23 September 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan. Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, sehingga terhadap tersangka dapat dilakukan penahanan," ujarnya.

Selain Jubel, kata Yos, pihaknya juga telah menahan tiga tersangka lainnya, yakni BP selaku kuasa pengguna anggaran atau mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara, AJT selaku Direktur PT EPP dan RMS selaku Kuasa Pengguna Anggaran UPTJJ- Tarutung/ Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sebelumnya diberitakan, Kejati Sumut menetapkan Jubel Tambunan sengaja tersangka.

"Benar. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap berbagai saksi dan beberapa orang tersangka lainnya sehingga tim penyidik memandang telah ditemukan alat bukti yang cukup, sehingga JT ditetapkan sebagai tersangka," kata Yos , Rabu (28/8).

Diketahui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut Provinsi Sumut ada melaksanakan paket Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Bts Labuhan Batu Utara Kabupaten Toba Samosir, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp. 26.820.160.000.

Adapun sumber dana pelaksanaan proyek itu adalah APBD Provinsi Sumatera Utara TA. 2021.

Fakta di lapangan, kata Yos, ditemukan bahwa teknik pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara manual oleh pekerja lapangan PT EPP atau tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Berdasarkan temuan tersebut, ditemukan kekurangan volume pekerjaan atau perbedaan antara volume pekerjaan yang di lapangan dengan yang tercantum dalam kontrak sehingga menimbulkan kelebihan bayar sebesar Rp 5.131.579.048,27.



Simak Video "Video: Viral Anggota DPRD Sumut Ngamuk dan Coba Cekik Pramugari di Pesawat"

(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork