Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, telah menerima laporan dugaan korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Simalungun. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh pihak Kejati.
"Sudah masuk (laporannya) tapi kelanjutannya saya belum dapat info lagi," ucap Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa (28/7/2026) siang.
Terkait laporan dugaan korupsi MBG di Simalungun, pihak Kejati Sumut akan melaporkannya kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Nantinya, pihak Kejagung yang melihat laporan itu dan menindaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ia bener (laporan dugaan korupsi MBG di Simalungun akan diserahkan ke Kejagung)," imbuh Rizaldi.
Sebelumnya diketahui, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun, Munawal Hadi telah melaporkan seluruh hasil pengumpulan bahan keterangan atas laporan FS, salah satu pemilik dapur MBG di Kabupaten Simalungun ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Berdasarkan surat yang diterima Kejari Simalungun dari Kejati Sumut, terkait laporan tersebut pihaknya sudah memanggil beberapa pihak dan hasilnya sudah dilaporkan kembali.
Laporan tersebut telah dilayangkan dan masih berproses, untuk saat ini Kejari Simalungun masih menunggu arahan dan informasi lebih lanjut dari Kejati Sumut.
