Kejati Sumut Terima Uang Pengembalian Rp 13 Miliar Kasus Korupsi di Samosir

Kejati Sumut Terima Uang Pengembalian Rp 13 Miliar Kasus Korupsi di Samosir

Juita Sinuhaji - detikSumut
Senin, 23 Feb 2026 17:41 WIB
Tim penyidik Kejaksaan Sumatera Utara menerima pengembalian kerugian negara kasus korupsi penataan Watefron City Pangururan dan Tele Samosir 13 Miliar, Medan, Senin (23/2/2026)
Foto: Tim penyidik Kejaksaan Sumatera Utara menerima pengembalian kerugian negara kasus korupsi penataan Watefron City Pangururan dan Tele Samosir 13 Miliar, Medan, Senin (23/2/2026) (dok Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara)
Medan -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menerima pengembalian kerugian keuangan negara atas korupsi konstruksi penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (Kspn) Danau Toba Ta.2022. Dalam kasus ini, sudah ada dua tersangka ditahan.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rizaldi mengatakan telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp 13 miliar lebih. Uang tersebut dari
PT Hutama Karya (Persero) selaku penyedia jasa pada pekerjaan konstruksi penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele.

"Penyidik telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp 13.185.197.899,60 dari PT Hutama Karya (Persero) selaku penyedia jasa pada perkara tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (Kspn) Danau Toba Ta. 2022 dengan nilai kontrak kerja sebesar Rp.161.589.999.000," ucap Rizaldi di Medan, Senin(23/2/26).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rizaldi menambahkan, nominal pengembalian kerugian keuangan negara tersebut, didasarkan pada hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Kantor Akuntan Publik (KAP). Kerugian telah dikembalikan oleh pelaku melalui penyidik Kejati Sumut.

"Kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi pada perkara pekerjaan konstruksi penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele TA 2022 telah seluruhnya dikembalikan oleh pelaku pidana pada negara melalui penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," tegas Rizaldi.

ADVERTISEMENT

Rizaldi menegaskan, bahwa penegakan hukum tidak semata-mata bersifat represif yang bertujuan untuk menghukum pelaku tindak pidana. Namun, bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan.

"Pengembalian kerugian keuangan negara merupakan salah satu upaya nyata penyidik pada kejaksaan tinggi Sumatera Utara untuk menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan. Selain itu, menegakkan supremasi hukum dengan tujuan sebagai efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi," ungkapnya.

Rizaldi juga mengatakan setelah pengembalian kerugian negara diterima dari PT Hutama Karya (Persero) kepada Kejati Sumut dan selanjutnya dititipkan ke Bank Syariah Indonesia.

"Setelah pengembalian kerugian keuangan negara ini, selanjutnya uang tersebut dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) 123 Kejati Sumut pada Bank Syariah Indonesia," tandas Rizaldi.

Sebelumnya, Penyidik Kejati Sumut telah menetapkan tersangka dan melakukan penahahan terhadap Enda Simakasura Ketaren, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Utara.

Lalu tersangka kedua Edwyn Tresnanugraha, selaku General Manager PT. Yodya Karya Wilayah IV Medan dalam kaitan sebagai .anagemen konstruksi atau konsultan pengawas pekerjaan. Kedua tersangka telah ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.

Kedua tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 UU No 1 tahun 2023 KUHP.

Selain itu, tersangka lainnya bernama Puji Nur Utomo sebagai Project Manager PT Hutama Karya (Persero), dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam kontrak tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku (kontrak yang ditetapkan).

Atas perbuatanya menyebabkan kerugian keuangan negara, namun dalam perjalanan penanganan perkara Puji meninggal dunia pada tanggal 5 Juli 2025 berdasarkan Kutipan Akta Kematian nomor 3374-KM-24072025-0003).




(afb/afb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads