Polda Sumut membantah mengistimewakan Ketua Gerindra Madina Erwin Efendi Lubis yang tidak ditahan meski berstatus sebagai tersangka kasus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sementara eks Bupati Batu Bara Zahir yang juga terjerat kasus yang sama, ditangkap dan ditahan.
"Tidak ada (diistimewakan). Proses ditahan atau tidaknya (tersangka) itu diatur dalam UU dan itu menjadi kewenangan penyidik. Saya tidak bisa menyebutkan secara detail alasan tersebut," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (4/9/2024).
Hadi mengatakan semua orang sama di mata hukum. Mantan Kapolres Biak Papua itu juga memastikan bahwa dilantiknya Erwin menjadi anggota DPRD Madina periode 2024-2029 tidak akan menghambat proses penyidikan kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita menggunakan praduga tak bersalah dan kesamaan di muka hukum. Ada mekanismenya kok, enggak akan menghambat apapun juga. Banyak kasus-kasus yang lain yang melibatkan hal-hal seperti (pejabat) itu bisa dilakukan prosesnya, tidak ada yang sulit," sebutnya.
Perwira menengah Polri itu mengatakan penahanan Erwin ditangguhkan usai berstatus sebagai tersangka. Namun, kata Hadi, berkas perkara tersangka Erwin itu telah diserahkan ke kejaksaan. Saat ini, penyidik masih menunggu hasil penelitian jaksa.
"Informasinya seperti itu (penahanan ditangguhkan), sehingga dia bisa mendaftarkan diri menjadi calon legislatif. Berkas perkaranya sudah dikirim ke kejaksaan beberapa waktu yang lalu, kita tunggu hasil penelitian," pungkasnya.
Untuk diketahui, Ketua DPC Gerindra Madina Erwin Efendi Lubis tidak ditahan meski menjadi tersangka di kasus PPPK Madina. Sementara Zahir yang merupakan Ketua DPC PDIP Batu Bara itu ditangkap setelah penahannya sempat ditangguhkan.
Polda Sumut menangkap dan menahan Zahir, kemarin. Hadi mengatakan penyidik memiliki pertimbangan hingga akhirnya mengamankan Zahir.
"Betul, tadi subuh," kata Hadi saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa (3/9).
Zahir ditangkap setelah sebelumnya mendaftar ke KPU sebagai bacalon Bupati Batu Bara pada Rabu (28/8). Polda Sumut sempat menetapkan Zahir sebagai daftar pencarian orang (DPO). Lalu, selang beberapa waktu, Zahir menyerahkan diri.
Sementara Erwin Efendi Lubis sendiri menjadi tersangka kasus seleksi PPPK Madina bersama sejumlah pejabat lainnya. Erwin yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Madina ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Maret 2024.
"Ditetapkan sebagai tersangka tanggal 26 Maret 2024," sebut Hadi Wahyudi, Senin (10/6).
Meski menjadi tersangka, Erwin tidak ditahan. Penahanan disebut merupakan kewenangan penyidik.
"Enggak ditahan, penahanan itu bagian dari kewenangan penyidik yang juga diatur dalam undang-undang," ucapnya.
Meskipun berstatus tersangka, Erwin tetap dilantik sebagai anggota DPRD Madina periode 2024-2029 bersama 39 anggota DPRD Madina lainnya. Pelantikan tersebut berlangsung pada Senin (2/9).
"Sebagaimana yang kami lihat tadi di prosesi pengambilan sumpah, saudara Erwin Efendi Lubis dilantik," kata Ketua KPU Madina Muhammad Ikhsan, Senin (2/9).
(mjy/mjy)