Lansia di Padang Pariaman Ditangkap Usai Cabuli Anak Tetangga

Sumatera Barat

Lansia di Padang Pariaman Ditangkap Usai Cabuli Anak Tetangga

Muhammad Afdal Afrianto - detikSumut
Sabtu, 31 Agu 2024 23:00 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Foto: Andhika Akbarayansyah
Padang Pariaman -

Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial J (63) di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) dibekuk polisi usai mencabuli seorang bocah perempuan berusia 8 tahun. Saat dibekuk pelaku tidak melakukan perlawanan.

"Iya kita sudah mengamankan pelaku. Pelaku berinisial J diamankan usai mencabuli korban yang masih di bawah umur. Sementara saat diamankan pelaku tidak ada melakukan perlawanan," kata Kasat Reskrim Polres Pariaman Iptu Rinto Alwi saat dikonfirmasi detikSumut, Sabtu (31/8/2024).

Rinto menyebut pelaku melakukan aksi pencabulan kepada korban berinisial AF sebanyak satu kali. Sementara aksinya itu dilakukan di rumah J.

"Aksinya itu dilakukan sebanyak satu kali. Itupun dilakukan di rumah pelaku, karena saat itu posisi orang tua korban mengontrak di rumah pelaku. Dan rumahnya bersebelahan," ungkapnya.

Penangkapan J menurutnya berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/108/VI/2024/SPKT/Polres Pariaman/Sumatera Barat oleh orang tua korban. Sementara pelaku dibekuk sejak Kamis (29/8) malam.

"Dia diamankan sejak Kamis malam. Penangkapan sesuai laporan orang tua korban. Sementara saat ini kita masih terus meminta keterangan J di Mapolres Pariaman," ujarnya.

Atas perbuatannya J dijerat Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

"Pelaku kita sangkakan melanggar Pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," tutupnya.




(afb/afb)


Hide Ads