Pernahkah detikers mendengar atau melihat kalimat tanah negara? Lalu apakah tanah tersebut dikuasai atau dimiliki negara.
Nah sebelum membahas lebih lanjut, terlebih dahulu kita melihat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria:
"Atas dasar ketentuan dalam pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar dan hal-hal sebagai yang dimaksud dalam pasal 1, bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat".
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maksud Tanah Dikuasai Negara
Dikutip dari dari Jurnal Kedudukan Hak Menguasai Negara Atas Tanah oleh Andi Bustamin Daeng Kunu, tanah merupakan kekayaan alam yang dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. Kewenangan negara menguasai hak atas tanah diperoleh karena permasalahan pertanahan tidak semua dapat diselesaikan sendiri oleh masyarakat, sehingga hak kekuasaan negara atas tanah merupakan pelengkap terhadap hak-hak atas tanah yang dikuasai oleh masyarakat.
Hak menguasai oleh negara berarti bahwa negara memiliki kewenangan penuh untuk mengatur dan mengelola penggunaan tanah, termasuk menentukan hubungan hukum antara individu dan tanah. Negara juga berhak mengalokasikan, mengubah, atau mencabut hak-hak atas tanah sesuai dengan kepentingan umum.
Namun, ini berbeda dengan kepemilikan. Kepemilikan tanah oleh individu atau badan hukum tetap diakui, tetapi dengan syarat bahwa penggunaannya harus sesuai dengan kepentingan negara dan masyarakat luas. Artinya, negara tetap memiliki kontrol utama atas semua tanah, meskipun tidak secara langsung memilikinya.
Jadi detikers, tanah di Indonesia dikuasai oleh negara, tetapi bisa dimiliki oleh individu atau badan hukum dengan batasan tertentu yang diatur oleh negara. Hak menguasai oleh negara ini penting untuk memastikan bahwa tanah dimanfaatkan untuk kesejahteraan umum dan tidak disalahgunakan.
Jevon Noitolo Gea Mahasiswa Magang Universitas HKBP Nommensen Medan
(astj/astj)