Pengertian Gugatan Sederhana dan Syarat Mengajukannya ke Pengadilan

Pengertian Gugatan Sederhana dan Syarat Mengajukannya ke Pengadilan

Jevon Noitolo Gea - detikSumut
Rabu, 21 Agu 2024 06:30 WIB
Ilustrasi gugatan hukum korban gagal ginjal akut.
Foto: Edi Wahyono
Medan -

Istilah gugatan sederhana mungkin asing bagi kebanyakan orang. Gugatan sederhana memiliki perbedaan dengan gugatan biasa.

Perbedaan Gugatan Sederhana dan Biasa

Lalu apa perbedaan gugatan sederhana dengan gugatan biasa. Dilansir dari laman resmi PN Gunungsitoli, gugatan sederhana merupakan salah satu cara menyelesaikan masalah perdata.

Perbedaan gugatan biasa dengan gugatan sederhana ada pada nilai materiil yang lebih khusus ditentukan pada gugatan sederhana, yakni maksimal Rp 500 juta. Sedangkan pada gugatan pada perkara perdata biasa, nilai kerugian materiil tidak dibatasi besarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gugatan sederhana dirancang untuk menyelesaikan sengketa perdata secara cepat, sederhana, dan dengan biaya yang relatif terjangkau. Gugatan ini biasanya digunakan untuk kasus-kasus dengan nilai tuntutan yang tidak terlalu besar dan isu hukum yang tidak terlalu kompleks.

Gugatan sederhana memberikan akses keadilan yang lebih mudah bagi masyarakat yang ingin menyelesaikan sengketa tanpa melalui proses pengadilan yang panjang dan rumit.

ADVERTISEMENT

Persyaratan Pengajuan Gugatan Sederhana

Masih dari sumber yang sama, syarat gugatan sederhana berdasarkan Pasal 4 Perma No 4 tahun 2019 adalah sebagai berikut:

  1. Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.
  2. Terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana.
  3. Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama.
  4. Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum.

Tahapan Gugatan Sederhana

(1) Gugatan sederhana diperiksa dan diputus oleh Hakim tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan.

(2) Tahapan penyelesaian gugatan sederhana meliputi:

a. pendaftaran;

b. pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana;

c. penetapan Hakim dan penunjukan panitera pengganti;

d. pemeriksaan pendahuluan;

e. penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak;

f. pemeriksaan sidang dan perdamaian;

g. pembuktian; dan

h. putusan.

(3) Penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama.

Nah demikian detikSumut rangkum informasi mengenai Tahapan Gugatan Sederhana, semoga bermanfaat.

Jevon Noitolo Gea Mahasiswa Magang Universitas HKBP Nommensen Medan




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads