Rumah dinas Wali Kota Medan Bobby Nasution yang berada di Jalan Sudirman nomor 135 kemalingan. Pelakunya adalah orang yang sehari-hari bertugas di rumah dinas tersebut.
Aksi pencurian itu pun dilaporkan ke Polrestabes Medan. Polisi yang mendapat laporan itu bergerak dan menangkap para pelaku.
Berikut ini detikSumut rangkum sejumlah fakta terkini terkait aksi pencurian di rumah dinas Bobby.
Fakta Terkait Pencurian di Rumah Dinas Bobby Nasution
1. Pelaku Curi Sembako Senilai Rp 3 Juta
Kasi Humas Polrestabes Medan Iptu Nizar Nasution mengatakan menjelaskan ihwal pencurian di rumah dinas Bobby. Dia menyebut pelaku mencuri sembako.
"Jadi yang diambil bukan uang tapi sembako kalau ditaksir itu senilai Rp 3 juta," kata Nizar kepada detikSumut, Sabtu (25/5/2024).
2. 3 Pelaku Ditangkap
Nizar menyebut mulanya ada seorang berinisial MSP yang membuat laporan kehilanngan di rumah dinas Bobby. Laporan itu masuk 12 Mei 2024.
Berdasarkan laporan itu, unit Satreskrim Polrestabes Medan bergerak dan menangkap pelaku.
"Laporannya diproses dan sudah diproses. Ada 3 orang yang diamankan," tutupnya.
3. Pelaku Pencurian Personel Satpol PP dan Juru Masak
Nizar kemudian merinci identitas ketiga pelaku pencurian di rumah dinas Bobby. Ketiganya merupakan pekerja di rumah dinas tersebut.
"Ada tiga pelaku yang sudah ditahan unit Satreskrim Polrestabes Medan. Ada satu perempuan inisial EN dan dua pria inisial AS dan AD," katanya.
"EN ini tukang (juru) masak dan AS personel Satpol PP," sambungnya.
4. Pencuri di Rumah Dinas Bobby Jadi Tersangka dan Ditahan
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba mengatakan tiga pelaku pencurian di rumah dinas Bobby dikenakan pasal pencurian. Ketiganya kini sudah jadi tersangka dan ditahan.
"Ya udah lah, sudah jadi tersangka dan ditahan," kata Kompol Jama, Minggu (26/5/2024).
Ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP. Pasal 363 KUHP adalah pencurian dengan pemberatan.
"Kenakan pasal pencurian Pasal 363 KUHP," ucapnya.
5. Penahanan Tersangka Ditangguhkan
Polrestabes Medan menangguhkan penahanan tersangka pencurian di rumah dinas Wali Kota Medan Bobby Nasution. Penangguhan itu diberikan karena ada permintaan keluarga pelaku.
"Kemarin sudah dilakukan penangguhan penahanan," kata Kompol Jama, Minggu (26/5/2024).
Penangguhan penahanan tersebut atas permohonan keluarga tersangka. Sehingga Polrestabes Medan mengabulkan permohonan tersebut.
"Karena keluarga dari tersangka mengajukan permohonan dan kita kabulkan," ucapnya.
Fakta Terakhir Baca di Halaman Berikutnya...
Simak Video "Video: Heboh Pernikahan Anak di Lombok Berujung Ortu Pengantin Dipolisikan"
(astj/astj)