Terungkapnya Aksi Pencurian Bebek Besar-besaran di Sergai

Round Up

Terungkapnya Aksi Pencurian Bebek Besar-besaran di Sergai

Tim detikSumut - detikSumut
Sabtu, 14 Des 2024 08:00 WIB
Dedi Syahputra alias Untung memberi pakan bebek di kawasan Desa Kuala Tanjung, Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, Senin (14/6).
Ilustrasi bebek (Foto: Pradita Utama)
Sergai -

Polres Serdang Bedagai (Sergai), Sumut mengungkap aksi pencurian bebek besar-besaran milik warga di Dusun XI, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban. Sebanyak 850 bebek dicuri 5 orang pelaku.

Salah satu pencurian ternak bebek itu terjadi, Selasa (26/11/2024). Kelima pelaku ditangkap pada 10-11 Desember 2024, yakni Feri, Irwanda, Sahrul, Heri Irmansyah dan Fadila Sandi.

"Tim mengembangkan ke pelaku-pelaku lain dan berhasil menangkap kelima pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Donny P Simatupang, Kamis (12/12).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awal terungkapnya kasus pencurian beber besar-besaran itu bermula saat korban mengecek ternak bebeknya di sawah. Dia menemukan sekitar 650 bebeknya hilang.

Korban sempat mencari ke sekitar lokasi, namun bebek-bebek itu tidak ditemukan. Dia pun melapor ke Polres Sergai. Atas pencurian itu korban mengalami kerugian Rp 15 juta.

ADVERTISEMENT

Pihak kepolisian pun segera menyelidiki kasus tersebut dengan mengecek CCTV di sekitar lokasi. Alhasil ditemukan para pelaku melancarkan aksinya sekitar pukul 01.35 WIB. Para pelaku mencuri bebek korban dengan cara menggiring unggah tersebut ke dalam mobil.

"Pelaku mengambil ternak bebek pelapor dengan menggiring ternak bebek ke areal jalan desa. Setelah berhasil digiring, para pelaku membawa ternak bebek dengan menggunakan mobil," jelasnya.

Kemudian polisi menangkap para pelaku secara bertahap. Polisi juga mengamankan mobil pikap yang dipakai pelaku saat beraksi.

"Dari hasil pemeriksaan, para pelaku juga pernah melakukan aksi pencurian ternak bebek sebanyak kali dengan jumlah kurang lebih 200 ekor," pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads