Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) memvonis dua guru pesantren bernama Soleh Daulay dan Muhammad Safaruddin Hasibuan yang mencabuli 24 santri laki-laki dengan hukuman 12 tahun penjara. Dua orang itu dinilai bersalah melakukan pencabulan kepada para santri.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," demikian isi putusan seperti dikutip dari SIPP PN Sibuhuan, Kamis (12/10/2023).
Selain vonis penahanan, hakim juga memutuskan kedua orang itu didenda 200 juta yang apabila tidak dibayar diganti dengan satu bulan kurungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan yang dilayangkan jaksa yakni 15 tahun bui. Terkait vonis yang lebih rendah itu, jaksa menyebut pihaknya masih akan pikir-pikir dulu.
"Masih menunggu waktu pikir-pikir selama tujuh hari," kata jaksa yang menangani perkara tersebut, Rikardo Simanjuntak.
Rikardo mengatakan selain pikir-pikir, pihaknya juga menunggu sikap dari pada terdakwa atas putusan tersebut. "Dan menunggu sikap terdakwa," terangnya.
Lantas bagaimanakah perjalanan kasus perkara ini? Berikut detikSumut rangkum.
Dilaporkan Orang Tua Korban
Terkuaknya kasus pencabulan yang dilakukan Soleh Daulay dan Muhammad Safaruddin Hasibuan bermula ketika orang tua korban melaporkan hal tersebut ke Polres Padang Lawas. Kedua terdakwa itu pun dilaporkan pada 5 Maret 2023.
"Iya, dilaporkan atas perbuatan cabul, ada dua orang pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Hitler Hutagalung, Senin (6/3).
Usai adanya laporan itu, Polres Padang Lawas mengungkapkan telah menangkap kedua guru tersebut. Polisi juga menetapkan dua guru pencabul itu menjadi tersangka dan telah ditahan.
"Sudah kita amankan, lagi kita lakukan pemeriksaan. Ya, kami tahan," ujarnya.
Dari penyidikan juga diketahui kedua pelaku pencabulan melakukan aksinya sejak 2022. Cara kedua pelaku melakukan aksi cabul itu dengan berpura-pura meminta dipijat.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 6 Huruf b Jo Pasal 15 Huruf b, e dan g UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Baca selengkapnya di halaman berikut...
Simak Video "Cabuli 10 Santri, Guru Ngaji di Tebet Jaksel Ditangkap"
[Gambas:Video 20detik]