2 Guru Pencabul Dipecat dari Yayasan Pesantren
Aksi pencabulan yang dilakukan 2 guru itu pun berimbas dengan pemecatan. Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Hitler Hutagalung. Informasi pemecatan kedua pelaku didapat polisi dari pihak pesantren.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka (pelaku) sudah dikeluarkan pihak yayasan," kata AKP Hitler Hutagalung saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa (7/3).
Didakwa Langgar Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Dua guru pencabul itu pun merasakan kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan. Namun terdakwa Soleh Daulay saat sidang perdana yang dijadwalkan pada 12 Juli 2023 meminta penundaan karena ingin menghadirkan kuasa hukum sendiri.
Sementara rekannya yakni Muhammad Safaruddin Hasibuan pada hari itu tetap mendengarkan dakwaan dari jaksa. Mereka berdua pun didakwa melanggar pasal tindak pidana kekerasan seksual.
Dituntut 15 Tahun-Bayar Denda Rp 300 Juta
Muhammad Safaruddin Hasibuan dan Soleh Daulay yang mencabuli 24 santri laki-laki dituntut dengan pidana 15 tahun penjara. Kedua guru tersebut dinilai bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual.
"Kemudian menuntut kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata jaksa Rikardo Simanjuntak yang menangani perkara tersebut kepada detikSumut, Kamis, (7/9).
Kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar denda Rp 300 juta. Apabila denda itu tak dibayar akan diganti dengan 6 bulan kurungan.
"Dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan," terang jaksa Rikardo.
Simak Video "Cabuli 10 Santri, Guru Ngaji di Tebet Jaksel Ditangkap"
[Gambas:Video 20detik]
(afb/afb)