Dua pria di Kabupaten Padang Lawas (Palas) kepergok polisi tengah mengonsumsi sabu-sabu di belakang sebuah masjid di daerah itu. Setelah itu, keduanya pun langsung ditangkap.
Kanit Reskrim Polsek Barumun Tengah Ipda Supangat mengatakan kedua pelaku itu ditangkap di belakang sebuah masjid di Desa Aek Tunjang, Kecamatan Barumun Tengah, Senin 25 September 2023. Keduanya, yakni ASH (30) dan DI (31).
"Dua pelaku ini ditangkap sedang menikmati sabu di belakang masjid Desa Aek Tunjang," kata Ipda Supangat, Rabu (27/9/2023).
Supangat menyebut kedua pria itu juga merupakan pengedar narkoba. Dari pengakuan pelaku, barang haram itu mereka dapat dari seseorang berinisial D, warga Aek Tunjang yang telah lama menjadi target polisi.
Namun, saat penangkapan, D tidak berada di lokasi kejadian. "Pada saat dilakukan penangkapan D tidak ada di lokasi," jelasnya.
Usai diamankan, keduanya dibawa ke Polsek Barumun Tengah untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
(dhm/dhm)