Polisi menangkap seorang pria berusia 25 tahun di Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar), karena mencabuli hingga menyodomi 20 anak di bawah umur di daerah tersebut. Jumlah korban itu kemungkinan bakal bertambah, karena polisi masih menunggu hasil visum terhadap beberapa anak lainnya.
"Pelaku sudah ditangkap. Besok lengkapnya rilis (kasus) berikut dengan barang bukti," kata Kapolres Pasaman, AKBP Yudho Huntoro kepada detikSumut, Rabu (4/10/2023).
Yudho menyebutkan, laporan sementara, tersangka melakukan aksinya kepada 20 anak yang berusia antara 9 hingga 10 tahun. Namun angka tersebut bisa bertambah, karena proses visum masih berlangsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil sementara masih 20 anak, sisanya masih pengecekan dokter," katanya.
Yudho menjelaskan, tersangka yang diamankan tersebut berinisial RP, warga Nagari Bahagia Padang Galugua, Kecamatan Pasaman.
RP diamankan setelah ada laporan dari beberapa anak yang menjadi korban pencabulan. Mayoritas anak yang menjadi korban cabul adalah yang tinggal di sekitar rumah pelaku.
Menurut Yudho, pihaknya masih mendalami modus pelaku melakukan pencabulan, termasuk mendata jumlah korban. Pemeriksaan terhadap pelaku dan korban juga akan melibatkan psikiater.
"Kami besok akan mendatangi psikiater. Korban anak laki-laki semuanya. Umur korban antara 9 hingga 10 tahun," sambung Yudho.
(dhm/dhm)