Polisi Amankan Jukir yang Pungli Rp 40 Ribu ke Warga di Sibolangit

Goklas Wisely - detikSumut
Selasa, 19 Sep 2023 10:15 WIB
Foto: Petugas parkir meminta uang parkir Rp 40 ribu di Panatapan, Sibolangit. (Istimewa)
Deli Serdang -

Polisi telah mengamankan juru parkir yang viral minta uang parkir Rp 40 ribu di Panatapan Berastagi, Deli Serdang. Pelaku yang merupakan juru parkir resmi ini pun mengakui kesalahannya.

Kasi Humas Polres Tanah Karo Aiptu Budi Sastra mengatakan pengamanan itu dilakukan untuk menanggapi adanya keluhan dari masyarakat.

"Dari informasi itu, kami mengamankan pelaku yang melakukan pungutan liar parkir di objek wisata Tanah Karo. Ini juga merupakan hasil dari patroli cyber," ucap Budi kepada detikSumut, Selasa (19/9/2023).

"Pelaku bernama Anjas Rifaldi Barus. Dia ini juru parkir resmi," tambahnya.

Ia menyampaikan, pelaku telah mengaku meminta uang parkir melebihi ketentuan. Pelaku menjelaskan seharusnya ketentuan uang parkir bus di Panatapan Rp 20 ribu, sementara yang dimintanya Rp 40 ribu.

"Ke depan kami juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait dari Dinas Perhubungan untuk memberikan sosialisasi kepada juru parkir agar tidak melakukan tindakan serupa," ungkapnya.

"Ada pun pelaku telah mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat terutama wisatawan yang berkunjung ke Penatapan. Ke depan, dirinya mengatakan tidak akan mengulangi hal serupa," tutupnya.



Simak Video "Video Cegah Pungli, Kemenpar Bakal Bina Masyarakat Lewat Pokdarwis"

(afb/afb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork