Wakil Rektor 2 Universitas Al Washliyah Labuhanbatu, Miftah Ar Razy, bersama tiga rekannya, Syarif Hidayat, Rahmat Kurnia, dan Hadiqun Nuha, ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. Miftah dan ketiga tersangka lainnya ditahan atas dugaan korupsi Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, awalnya menjelaskan sistem pemberian dan jumlah bantuan KIP. Ia menjelaskan setiap mahasiswa yang mendapatkan KIP mendapat bantuan sebesar Rp 7,2 juta setiap semesternya.
"Setiap semester per mahasiswa mendapatkan biaya pendidikan sebesar Rp 2.400.000, biaya hidup sebesar Rp 4.800.000 yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kemendikbud kemudian mentransfer biaya pendidikan ke rekening kampus Univa, sementara biaya hidup ditransfer ke rekening masing-masing mahasiswa," kata Yos, Senin, (18/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun dalam praktiknya, diduga mahasiswa menerima bantuan uang biaya hidup yang telah dipotong hingga lebih dari setengah.
"Biaya hidup mahasiswa sebesar Rp 4.800.000 per mahasiswa untuk semester pertama tahun 2021, diduga telah dilakukan pungli oleh tersangka Wakil Rektor II MAR dan pihak luar atau swasta atas sepengetahuan Wakil Rektor II yang bervariasi antara Rp 2.500.000 hingga Rp 3.100.000 per mahasiswa," terangnya.
Adapun praktik pungli itu dilakukan dengan menyuruh mahasiswa yang menerima bantuan KIP menyetor kembali kepada Miftah atau 3 tersangka lainnya. Dari pungli itu diraih keuntungan sebesar Rp 662 juta.
"Dengan rincian, sekitar Rp 350 juta dikutip kelompok tersangka MAR dan sekitar Rp 313 dikutip kelompok tersangka Syarif Hidayat (teman Miftah)," jelasnya.
Kini para tersangka pun ditahan di Rutan Kelas 1 Medan selama 20 hari ke depan. Keempat tersangka pun disangkakan pasal tindak pidana korupsi.
"Usai menjalani pemeriksaan kesehatan, Wakil Rektor II MAR dan kawan-kawan kemudian dititipkan di Rutan Kelas I Medan selama 20 hari sejak tanggal 18 September 2022 hingga 7 Oktober 2023," pungkasnya.
(nkm/nkm)