Terungkap! AR Hasibuan Ternyata Sepupu dari Mayor Dedi

Finta Rahyuni - detikSumut
Rabu, 09 Agu 2023 18:00 WIB
AR Hasibuan (Foto: Finta Rahyuni/detikSumut)
Medan -

Mayor Dedi Hasibuan membawa puluhan personel TNI untuk meminta menangguhkan penahanan Ahmad Rosid Hasibuan, tersangka dugaan pemalsuan surat tanah eks PTPN. Ternyata, Ahmad Rosid merupakan sepupu dari Mayor Dedi.

"Hubungannya itu saudara, sepupulah," kata Kuasa Hukum Ahmad Rosid, Henry Rianto Pakpahan saat dikonfirmasi detikSumut, Rabu (9/8/2023).

Sebelumnya, Ahmad Rosid juga menceritakan awal mula dirinya meminta bantuan kepada Mayor Dedi. Rosid mengatakan setelah dirinya ditahan atas dugaan kasus pemalsuan surat tanah eks PTPN, dia langsung menghubungi Mayor Dedi Hasibuan.

"Begitu saya ditahan di Polrestabes Medan, saya menghubungi keluarga saya, kebetulan ada sepupu saya, eh apa keluarga dekat saya, atas nama Mayor Dedi Hasibuan," kata Ahmad Rosid di Polda Sumut, Selasa (8/8).

Dia mengatakan awalnya dirinya sudah membuat surat permohonan penangguhan penahanan, tetapi tidak dikabulkan oleh penyidik. Oleh karena itu, dia lalu menghubungi Mayor Dedi untuk membantu menangguhkan penahanannya.

"Jadi, saya telepon beliau, minta mohon bantuan, kenapa saya telepon beliau, karena pada saat saya ditahan, saya coba membuat permohonan penangguhan penahanan yang dijamin oleh keluarga, tapi tidak dikabulkan. Maka saya memohon keluarga saya (Mayor Dedi), keluarga terdekat saya yang kebetulan pengacara, bantuan hukum di Kumdam I/BB," jelasnya.

Ahmad Rosid menyebut ada sejumlah aturan yang memperbolehkan dirinya selaku keluarga Mayor Dedi untuk meminta bantuan hukum kepada Dedi yang bertugas di Kumdam I/BB. Rosid pun memerinci sejumlah aturan yang memperbolehkan itu.

"Apa dasar hukum saya sebenarnya memohon bantuan hukum kepada beliau, saya pernah membaca UU RI Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, Pasal 50 Ayat 3 ke-c terkait keluar prajurit memperoleh rawatan kedinasan yang meliputi bantuan hukum. Kedua, keputusan panglima TNI Nomor KEP/1089/XII/2017/ tanggal 27 Desember 2017 pasal 12 ke-c. Jadi, orang tua, mertua dan saudara kandung atau ipar serta keponakan prajurit atau PNS TNI diajukan langsung secara perorangan oleh prajurit TNI dan PNS TNI serta diketahui komandan atau Kasatker, itu dasarnya," jelasnya.

Baca selengkapnya di halaman berikut...



Simak Video "TNI: Mayor Dedi Datangi Polrestabes Medan Diduga Show of Force"

(afb/afb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork