Perwira Polda Sumut Kompol Dedi Kurniawan (DK)dipecat tidak hormat berdasarkan hasil sidang kode etik. Tak terima dengan keputusan itu, Kompol Dedi pun mengajukan banding.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Wakintukan mulanya menyebut di sidang kode etik terungkap bahwa tak ada hal yang meringankan. Karena itu sanksi yang diberikan kepada Kompol Dedi yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Hal yang meringankan DK nihil atau tidak ada," kata Kombes Ferry Wakintukan, Rabu (6/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain video viral, menurut Kombes Ferry, bayak pelanggaran yang dilakukan Kompol Dedi selama menjadi anggota di Polda Sumut. Tidak hanya itu, Kompol Dedi juga tidak kooperatif.
"Dari hasil penyidikan kami, yang memberatkan adalah yang bersangkutan tidak kooperatif," ujarnya.
Sidang kode etik itu berlangsung selama tujuh jam di Bidang Propam Polda Sumut. "Sidang dimulai pukul 10.00 sampai 17.00 WIB," katanya.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang dipimpin Karo SDM Polda Sumut Kombes Philemon Ginting memutuskan DK dijatuhi sanksi PTDH.
"Iya, hasil sidang berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan," ucapnya.
Meski demikian, DK menolak putusan tersebut dan mengajukan banding. "Kompol DK tidak menerima putusan tersebut dan melakukan banding," jelas Ferry.
Diketahui video Kompol Dedi Kurniawan melakukan tindakan asusila dengan seorang wanita viral di media sosial. Dalam video itu, Kompol Dedi juga terlihat mengisap rokok elektrik yang diduga mengandung narkotika (vape getar).
(astj/astj)











































