Ahmad Rosid Hasibuan (ARH) meminta bantuan Mayor Dedi Hasibuan karena permohonan penangguhan penahanan yang diajukannya ditolak Polrestabes Medan. Padahal saat itu ARH mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan keluarga.
ARH sendiri ditahan Polrestabes Medan karena terjerat kasus pemalsuan surat tanah eks PTPN. "Saat saya ditahan, saya coba membuat permohonan penangguhan penahanan yang dijamin oleh keluarga, tapi tidak dikabulkan (Polrestabes Medan)," ujarnya di Mapolda Sumut Selasa (8/8/2023).
Karena penolakan itulah yang membuatnya menghubungi Mayor Dedi. ARH menghubungi Mayor Dedi untuk meminta bantuan karena memiliki hubungan keluarga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Begitu saya ditahan di Polrestabes Medan, saya menghubungi keluarga saya, kebetulan ada sepupu saya, eh apa keluarga dekat saya, atas nama Mayor Dedi Hasibuan," katanya.
Menurut dia, status Mayor Dedi yang bertugas di bantuan hukum Kodam I/BB menjadi salah satu alasannya minta bantuan. "Saya memohon keluarga saya (Mayor Dedi), keluarga terdekat saya yang kebetulan pengacara, bantuan hukum di Kumdam I/BB," jelasnya.
Dia menjelaskan tidak ada masalah TNI ikut memberikan bantuan hukum kepada sipil, terlebih memiliki hubungan kerabat. Rosid pun memerinci sejumlah aturan yang memperbolehkan itu.
"Apa dasar hukum saya sebenarnya memohon bantuan hukum kepada beliau, saya pernah membaca UU RI Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, Pasal 50 Ayat 3 ke-c terkait keluar prajurit memperoleh rawatan kedinasan yang meliputi bantuan hukum. Kedua, keputusan panglima TNI Nomor KEP/1089/XII/2017/ tanggal 27 Desember 2017 pasal 12 ke-c. Jadi, orang tua, mertua dan saudara kandung atau ipar serta keponakan prajurit atau PNS TNI diajukan langsung secara perorangan oleh prajurit TNI dan PNS TNI serta diketahui komandan atau Kasatker, itu dasarnya," papar ARH.
"Ketiga, serta keputusan KSAD Nomor KEP 362/VI/2015 tanggal 5 Juli 2015 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan bantuan hukum pidana. Jadi, berdasarkan dasar-dasar hukum ini, maka saya mohon kepada keluarga (Mayor Dedi)," sambung Rosid.
Permohonan bantuan yang disampaikannya itu pun dipenuhi Mayor Dedi. Setelah itu Mayor Dedi mengajukan surat penugasannya kepada Kumdam I/BB, untuk memberi bantuan hukum kepada Rosid.
Usai pengajuan surat penugasan disetujui, Mayor Dedi selanjutnya mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan Ahmad Rosid ke polisi. "Keluarga (Mayor Dedi) memohon kepada atasannya, dikeluarkanlah surat tugas beliau, maka beliaulah membantu saya untuk memberikan permohonan penangguhan penahan," ujarnya.
"Artinya berdasarkan hasil dari diskusi mereka (Mayor Dedi dan penyidik), maka saya diberikan penangguhan terhadap permohonan yang disampaikan oleh pihak pengacara militer dalam hal ini Kumdam I/BB," ujad Rosid.
Lihat juga Video 'Penahanan Saudara Tentara Jadi Pemicu Puluhan TNI Serbu Polres Medan':
ARH Janji Tak Akan Melarikan Diri. Baca Halaman Berikutnya....
ARH pun menepis kedatangan keluarganya bersama rombongan prajurit TNI ke Polrestabes Medan bukan untuk menggeruduk. Namun, dia menilai hal itu hanya sekedar koordinasi dan silaturahmi.
"Jadi, seperti yang di berita, digeruduk seperti itu, jadi yang saya ketahui tidak seperti itu, yang saya ketahui adalah silaturahmi. Pada prinsipnya, kehadiran keluarga saya di situ adalah untuk koordinasi, silaturahmi mempertanyakan bagaimana jawaban dari pada surat permohonan penangguhan, hanya diskusi biasa," jelasnya.
Rosid juga mengaku dirinya tidak akan melarikan diri usai penahanannya ditangguhkan. Dia menyebut akan kooperatif.
"Saya berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak lari, tetap kooperatif," pungkasnya
Mayor Dedi Ditahan
Mayor Dedi Hasibuan diperiksa Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI karena perbuatannya itu. Setelah diperiksa, Mayor Dedi langsung ditahan.
"Betul ditahan," kata Kapuspen TNI Laksda Julius Widjojono dilansir detikNews, Selasa (8/8).
Dijelaskan Laksda Julius, penyidik Puspom TNI masih mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kasi Undang-Undang Kumdam I/Bukit Barisan itu.