Besok, 3 Polisi Diduga Peras Guru SD Bareng Jaksa di Batu Bara Disidang Etik

Finta Rahyuni - detikSumut
Kamis, 13 Jul 2023 17:30 WIB
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono. (Foto: Istimewa)
Medan -

Tiga oknum polisi di Polres Batu Bara akan menjalani sidang kode etik karena diduga ikut memeras seorang guru SD bernama Sarlita bersama dengan jaksa di Kejaksaan Negeri Batu Bara berinisial EK, yang sempat viral. Sidang etik itu rencananya akan dilakukan besok.

Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono membenarkan oknum polisi tersebut akan disidang. Menurutnya, sidang kode etik itu akan dilaksanakan Jumat, 14 Juli.

"Besok sidangnya kalau tidak ada perubahan," kata Dudung saat dikonfirmasi detikSumut, Kamis (13/7/2023).

Kuasa Hukum Sarlita Thomy Faisal juga membenarkan oknum polisi tersebut akan disidang etik. Dia selaku kuasa hukum diundang untuk menghadiri siang kode etik itu.

"Benar, rencananya besok di Bidpropam Polda Sumut," jelasnya.

Thomy mengatakan ada tiga polisi yang akan disidang etik itu. Mereka, yakni Aipda MF, Bripka DS dan Aipda DI.

"Yang mau disidang etik, ada tiga besok," ujar Thomy.

Sebelumnya diberitakan, tiga oknum polisi di Polres Batu Bara, Aipda MF, Bripka DS dan Aipda DI dilaporkan ke Propam Polda Sumut. Ketiga polisi itu dilaporkan atas dugaan pemerasan terhadap Sarlita.

"Semua jelas buktinya ada kami pegang semua. Tiga oknum polisi ini Aipda MF, Bripka DS dan Aipda DI sudah kami laporkan ke Propam Polda Sumut," kata Thomy Faisal kepada detikSumut Sabtu (13/5).

Thomy pun menunjukkan bukti tanda terima pelaporan tiga oknum Polisi Polres Batu Bara yang disebutkannya tadi melalui STPL nomor 74/V/2023/Propam. Menurutnya, Aipda DI dan Bripka DS merupakan penyidik yang menangani kasus narkoba anak Sarlita. Sementara Aipda MF merupakan orang yang menghubungkan Sarlita dengan EK, jaksa di Kejari Batu Bara.

"Aipda MF ini tetangganya klien kami, runutan ceritanya semua sudah jelas kami dapatkan, lengkap dengan berapa uang yang mereka minta dari klien kami," ujar Thomy.

Berikut kronologi lengkap dugaan pemerasan yang disampaikan oleh Thomy:

Dugaan pemerasan itu berawal saat anak Sarlita, RMN (25) ditangkap oleh Polres Batu Bara saat berboncengan dengan rekannya DYN pada 12 Januari 2023. Saat itu, ditemukan narkoba seberat 1,6 gram di badan DYN.

Lalu, pada 15 Januari, Sarlita menjenguk anaknya dan bertemu dengan penyidik Bripka DS dan meminta uang Rp 3 juta dengan alasan agar sepeda motor milik anak Sarlita tidak dirampas negara, dan saat itu juga diserahkan uang tersebut.

Pada 22 Januari, Sarlita menemui tetangganya yang seorang polisi berinisial Aipda MF dan menceritakan kasus anaknya. MF mengatakan kasus tersebut bisa dibantu dengan cara RMN nanti dapat direhabilitasi.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya...



Simak Video "Video: Oknum Polisi yang Aniaya Pengendara di Sumut Ternyata Gangguan Jiwa"

(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork