Bidang Pengawasan Kejati Sumut memanggil Sarlita, guru SD yang mengaku diperas EKT, jaksa di Kejari Batu Bara. Pemanggilan itu untuk mengklarifikasi perihal kronologi pemerasan.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, menjelaskan pemeriksaan terhadap Sarlita dilakukan di Kejari Asahan.
"Saat ini mulai pukul 10.30 (pemeriksaan dilakukan)," kata Yos ketika dikonfirmasi detikSumut, Selasa (16/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan dilakukan di Kejari Asahan, menurut Yos, dikarenakan pelapor yang tidak bisa hadir ke Kota Medan karena sakit stroke. Sehingga Bidang Pengawasan Kejati Sumut mendatangi langsung pelapor.
"Di kantor Kejari Asahan di Kisaran," terangnya.
"Dikarenakan domisili dari pelapor di Asahan dan karena pelapor sakit stroke," sambungnya.
Yos menjelaskan pemeriksaan terhadap pelapor kali ini seputar keterangan tentang kronologi kejadian pemerasan. Khususnya terkait video viral beberapa waktu lalu.
"Permintaan keterangan tentang kronologi yang mengarah kepada pertemuan seperti yang terlihat di video," terangnya.
EKT, oknum jaksa yang diduga melakukan pemerasan sendiri sudah menjalani pemeriksaan di Kejati Sumut pada Senin (15/5). Pemeriksaan terhadap EKT berlangsung hingga 9,5 jam.
"Yang dimintai keterangan adalah tentunya kronologi tentang penanganan perkara dan juga kronologi terjadinya video tersebut," terangnya.