Tiga oknum polisi di Polres Batu Bara akan menjalani sidang kode etik karena diduga ikut memeras seorang guru SD bernama Sarlita bersama dengan jaksa di Kejaksaan Negeri Batu Bara berinisial EK, yang sempat viral. Sidang etik itu rencananya akan dilakukan besok.
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono membenarkan oknum polisi tersebut akan disidang. Menurutnya, sidang kode etik itu akan dilaksanakan Jumat, 14 Juli.
"Besok sidangnya kalau tidak ada perubahan," kata Dudung saat dikonfirmasi detikSumut, Kamis (13/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa Hukum Sarlita Thomy Faisal juga membenarkan oknum polisi tersebut akan disidang etik. Dia selaku kuasa hukum diundang untuk menghadiri siang kode etik itu.
"Benar, rencananya besok di Bidpropam Polda Sumut," jelasnya.
Thomy mengatakan ada tiga polisi yang akan disidang etik itu. Mereka, yakni Aipda MF, Bripka DS dan Aipda DI.
"Yang mau disidang etik, ada tiga besok," ujar Thomy.
Sebelumnya diberitakan, tiga oknum polisi di Polres Batu Bara, Aipda MF, Bripka DS dan Aipda DI dilaporkan ke Propam Polda Sumut. Ketiga polisi itu dilaporkan atas dugaan pemerasan terhadap Sarlita.
"Semua jelas buktinya ada kami pegang semua. Tiga oknum polisi ini Aipda MF, Bripka DS dan Aipda DI sudah kami laporkan ke Propam Polda Sumut," kata Thomy Faisal kepada detikSumut Sabtu (13/5).
Thomy pun menunjukkan bukti tanda terima pelaporan tiga oknum Polisi Polres Batu Bara yang disebutkannya tadi melalui STPL nomor 74/V/2023/Propam. Menurutnya, Aipda DI dan Bripka DS merupakan penyidik yang menangani kasus narkoba anak Sarlita. Sementara Aipda MF merupakan orang yang menghubungkan Sarlita dengan EK, jaksa di Kejari Batu Bara.
"Aipda MF ini tetangganya klien kami, runutan ceritanya semua sudah jelas kami dapatkan, lengkap dengan berapa uang yang mereka minta dari klien kami," ujar Thomy.
Berikut kronologi lengkap dugaan pemerasan yang disampaikan oleh Thomy:
Dugaan pemerasan itu berawal saat anak Sarlita, RMN (25) ditangkap oleh Polres Batu Bara saat berboncengan dengan rekannya DYN pada 12 Januari 2023. Saat itu, ditemukan narkoba seberat 1,6 gram di badan DYN.
Lalu, pada 15 Januari, Sarlita menjenguk anaknya dan bertemu dengan penyidik Bripka DS dan meminta uang Rp 3 juta dengan alasan agar sepeda motor milik anak Sarlita tidak dirampas negara, dan saat itu juga diserahkan uang tersebut.
Pada 22 Januari, Sarlita menemui tetangganya yang seorang polisi berinisial Aipda MF dan menceritakan kasus anaknya. MF mengatakan kasus tersebut bisa dibantu dengan cara RMN nanti dapat direhabilitasi.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya...
Pada 3 Februari, Sarlita datang ke Kejari Batu Bara menemui Jaksa EK. Mereka menyerahkan uang Rp 20 juta sebagai cicilan pertama dari kesepakatan Rp 80 juta.
Setelah keluar dari ruangan Jaksa EK, Sarlita dicegat oleh Aipda MF. Dia meminta uang Rp 10 juta dengan alasan untuk penyidik agar berkas perkara kasus narkoba RMN dan DYN dipisahkan.
Keesokan harinya, Sarlita datang ke rumah Aipda MF dan menyerahkan uang Rp 8 juta dari total Rp 10 juta yang diminta diawal, dengan alasan mereka tidak memiliki uang lagi.
Lalu, pada 5 Maret, keluarga Sarlita berembuk, karena sudah tidak punya uang dan terus ditagih oleh jaksa EK melalui honorer Kejari berinisial B terkait sisa pembayaran Rp 60 juta.
Kemudian, pada 8 Maret 2023 Sarlita menemui jaksa EK dan seorang honorer di Kejari Batu Bara berinsial B. Mereka pun ditagih sisa pembayaran Rp 60 juta.
Pada 12 Maret, Sarlita bertemu lagi dengan penyidik Bripka DS dan Aipda DI. Di sini mereka dimintai lagi uang sebesar Rp 10 juta dengan alasan untuk pecah berkas dan atas perintah pimpinan. Di sini untuk pertama kali Sarlita berhasil merekam suara pembicaraan tersebut.
Selang beberapa waktu, Sarlita dan anaknya bernama Reza menemui jaksa EK dan honorer B untuk bermohon diberi waktu pelunasan dan terjadi kesepakatan pengurangan dari Rp 80 juta menjadi Rp 75 juta.
Lalu, pada 20 Maret, Sarlita dan Reza menemui jaksa EK dan honorer B menyerahkan sisa cicilan sebesar Rp 5 juta. Di sini Sarlita kembali berhasil merekam secara visual dan audio pembicaraan tersebut.
Setelah itu, pada 3 April, Sarlita dan Reza menyerahkan lagi sisa cicilan Rp 5 juta kepada jaksa EK dan meminta seluruhnya harus dilunasi dengan segera. Pada 12 April, Sarlita menemui lagi jaksa EK menyerahkan uang Rp 5 juta. Aktivitas itu kembali berhasil direkam dan terlihat saat jaksa EK menerima segepok uang.
Pada 14 April, diduga komplotan jaksa EK dan tetangga Aipda MF sudah memiliki firasat jika pemerasan yang mereka lakukan akan terbongkar. Mereka pun mendatangi rumah Sarlita dan mengembalikan semua uang yang diserahkan.
Pihak jaksa EK mengembalikan Rp 35 juta dan Aipda MF mengembalikan Rp 8 juta, dengan alasan jika seluruh uangnya sudah terkumpul maka mereka akan bertemu lagi.
Pada 15 April 2023, Sarlita meminta pendampingan hukum ke kantor pengacarar Thomy Faisal. Setelah kasus ini mulai diketahui oleh jaksa EK dan Aipda MF, mereka ketakutan dan meminta agar masalah ini tidak mencuat ke permukaan dan meminta kasus ini diselesaikan secara perdamaian namun ditolak.
Kapolres Batu Bara AKBP Jose Fernandes membantah anggotanya telah melakukan pemerasan terhadap guru SD bernama Sarlita.
"Terkait kasus jaksa yang lagi ramai itu, ada disebut anggota ikut di situ. Itu nggak ada itu. Kita sudah minta keterangan nggak ada nama anggota terlibat di situ. Dicatut itu, bukan anggota (Polres Batu Bara)," kata Jose saat dikonfirmasi.
Kasus ini pun terus berlanjut. Kejaksaan juga memeriksa jaksa EK atas dugaan pemerasan itu. Pada akhirnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot EK.
"Melalui siaran pers ini disampaikan bahwa terhadap oknum dimaksud sudah dilakukan pencopotan jabatan jaksanya sementara dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulisnya, Minggu (14/5).
Simak Video "Video: Aksi Pria Ngelem di Depan Polda Sumut Demi Konten"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)