Round Up

Pinta LBH Medan Kasus 4 Polisi Peras Waria Rp 50 Juta Diambil Alih Mabes Polri

Goklas Wisely - detikSumut
Kamis, 13 Jul 2023 09:00 WIB
Proses sidang etik 4 polisi pemeras 2 waria. (Foto: Istimewa)
Medan -

Direktur LBH Medan Irvan mengaku kecewa dengan keputusan komite etik yang hanya menjatuhkan sanksi demosi keempat polisi yang terbukti memeras Deca dan Fury Rp 50 juta. Irvan kemudian meminta kasus ini diambil alih oleh Mabes Polri agar penanganannya lebih profesional.

"Tentu kita sangat kecewa atas putusan sanksi itu. Kita duga putusan itu sebagai bentuk pembelaan terhadap anggotanya dan bentuk ketidakprofesionalan komisi etik," kata Direktur LBH Medan Irvan kepada detikSumut, Rabu (12/7/2023).

Sanksi keempat personel nakal itu, menurut Irvan, adalah pemecatan. Sebab, pemerasan yang dilakukan keempat polisi itu telah merusak citra institusi.

"Seharusnya komisi etik Polda Sumut menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," tambahnya,

Menurut dia pemerasan terhadap Deca dan Fury termasuk kategori berat. Hal itu tertuang dalam Pasal 17 Ayat (3), Pasal 5, 7 dan 8 Perpol No 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Kode Etik Kepolisian Negara RI dan diduga telah melanggar pasal 368, 220 dan 318 KUHPidana, UUD 1945, UU 39 Tahun 1999 Tentang HAM, ICCPR dan Duham.

Irvan menjelaskan lima poin yang dicatatnya terkait peristiwa itu. Pertama telah melakukan perbuatan itu dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan atau pihak lain. Kedua, adanya permufakatan jahat. Ketiga, berdampak terhadap keluarga, masyarakat, institusi dan atau menimbulkan akibat hukum, Keempat, menjadi perhatian publik (viral). Kelima, melakukan tindak pidana.

"Maka dari itu, kami menilai putusan itu kontradiktif dengan sikap Kapolda Sumut yang menyampaikan tidak mentolerir anggota polisi yang melakukan pelanggaran. Kami duga itu hanya Lip Service. Oleh karena itu, LBH mendesak penuntut untuk melakukan banding," ungkapnya.

Apabila banding tidak dilakukan, dia pun mendesak Mabes Polri untuk mengambil alih kasus ini. Dengan begitu dia yakin penanganan akan lebih baik dan profesional.

"Jika hal tersebut tidak dilakukan, maka sudah seharusnya perkara ini diambil alih Mabes Polri. Guna terciptanya keadilan dan kepastian hukum terhadap masyarakat khususnya korban," tutupnya.

Selengkapnya di Halaman Berikutnya.....



Simak Video "Video: Aksi Pria Ngelem di Depan Polda Sumut Demi Konten"

(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork