AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, hari ini. Dia didakwa dengan pasal penganiayaan.
Dalam membacakan dakwaannya, jaksa menyebut AKBP Achiruddin terlibat dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral. Aksi penganiayaan itu terjadi pada medio Desember 2022 lalu.
Achiruddin didakwa dengan Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP, subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP.
"Dengan sengaja memberikan kesempatan terhadap saksi Aditya Abdul Ghani Hasibuan untuk melakukan kejahatan atau dengan sengaja menyebabkan rasa sakit atau luka kepada saksi korban Ken Admiral yang mana menyebabkan luka terhadap saksi korban Ken Admiral sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP," ungkap jaksa Felix Ginting saat membacakan dakwaan di PN Medan, Rabu (12/7/2023).
Kasus ini bermula pada 11 Desember 2022. Perkara terjadi ketika Ken Admiral menghubungi Aditya Hasibuan melalui DM Instagram.
Saat itu Ken bertanya terkait sebuah unggahan Muhammad Mizam Kashmal Salipu. Di dalam unggahan itu tampak teman wanita Ken Admiral yakni Savira Husna berfoto dengan Aditya Hasibuan.
Alhasil Ken pun bertanya kepada Aditya terkait foto tersebut. Namun karena emosi Ken pun memaki Aditya Hasibuan.
"Menanyakan ada hubungan apa dengan saksi Savira Husna yang merupakan teman wanita yang sedang didekati saksi korban Ken Admiral, di mana sebelumnya teman saksi Aditiya Abdul Ghany Hasibuan yaitu saksi Muhammad Mizam Kashmal Salipu ada mengupload foto bersama saksi Aditiya Abdul Ghany Hasibuan dan saksi Savira Husna di Instagram dan saksi Aditiya Abdul Ghany Hasibuan untuk menyuruh menanyakan langsung kepada teman saksi wanita Ken Admiral," lanjut jaksa Randi.
Hingga pada 21 Desember 2022, Ken dan Aditya berjumpa di salah McD di Kota Medan. Dari perjumpaan itu terjadi cekcok yang mengakibatkan rusaknya mobil Ken.
Akibat tidak terima perbuatan Aditya, Ken mendatangi rumah AKBP Achiruddin yang merupakan tempat tinggal Aditya. Saat itu Ken bersama Rio Syahputra, Rizky Febian, Muhammad Yasir Rantisi, dan Fajar Mulia.
Tujuan dari diketahui Ken ingin meminta pertanggungjawaban atas perusakan yang dilakukan Aditya.
"Selanjutnya dengan mengendarai mobil Mini Cooper D 33 GUN saksi korban bersama dengan saksi Rio Syahputra, saksi Rizky Febian, saksi Muhammad Yasir Rantisi dan saksi Fajar Mulia berada di dalam mobil mini cooper sedang saksi Muhammad Yasir Rantisi bersama dengan M. Tegar Bakara mengendarai sepeda motor N-Max menuju ke rumah terdakwa dan sekira pukul 02.30 wib mereka sampai di rumah terdakwa lalu memarkirkan mobil di depan pagar rumah terdakwa lalu saksi korban bersama teman-temannya turun dari dalam mobil," kata jaksa Randi.
"Saksi Rio Syahputra menjawab kami mau minta pertanggungjawaban karena si Adit sudah merusak spion mobil minicooper dan memukul," sambungnya.
Lalu AKBP Achiruddin pun memeriksa kondisi mobil Ken sambil menyuruh kakak Aditya yakni Arya memanggil Aditya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya...
(dpw/dpw)