Foto tangkapan layar CCTV yang menunjukkan AKBP Achiruddin tengah duduk di sebuah kafe dengan tangan tidak diborgol membuat heboh publik. Foto itu beredar luas di media sosial hingga memunculkan persepsi negatif kepada pihak kepolisian.
Berikut awal mula unggahan itu viral hingga akhirnya diklarifikasi oleh Polda Sumut:
Viral di media sosial
Unggahan yang menunjukkan AKBP Achiruddin tengah duduk di sebuah kafe tanpa diborgol awalnya beredar di media sosial. Narasi unggahan itu menyebut peristiwa tersebut terjadi sebelum AKBP Achiruddin dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilihat detikSumut, ada dua foto yang digabungkan dalam unggahan itu. Satu foto merupakan tangkapan rekaman CCTV. Foto itu menunjukkan seorang pria yang disebut Achiruddin tengah duduk di sebuah kafe. Pria itu tampak mengenakan kaus warna putih dengan simbol bendera Argentina di kanan dadanya.
Lalu, foto satunya lagi juga menunjukkan saat Achiruddin tengah berfoto sendiri dengan mengenakan baju Argentina itu. Baju dengan logo Argentina ini sama persis dengan baju yang digunakan Achiruddin saat diserahkan oleh penyidik Polda Sumut ke Kejari Medan.
Dalam tangkapan CCTV itu, Achiruddin tampak duduk dengan posisi tangan tanpa diborgol. Di depannya ada seorang pria dengan baju kotak-kotak.
"AKBP Achiruddin tertangkap rekaman CCTV tengah duduk di sebuah kafe di Kota Medan, sedang bersantai bersama dengan beberapa oknum Polda Sumut," tulis pengunggah.
"Dirinya singgah ke kafe dulu sebelum menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kota Medan, Selasa (27/6/2023)," lanjut unggahan tersebut.
Klarifikasi Polda Sumut
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono pun memberikan klarifikasi soal unggahan itu. Dia membenarkan bahwa pria yang ada di dalam unggahan itu adalah AKBP Achiruddin.
Menurutnya, peristiwa itu terjadi saat penyidik hendak melimpahkan Achiruddin ke Kejari Medan.
"Itu saat Achiruddin mau dikirim untuk diserahkan berkas dan tersangka ke Kejari," kata Kombes Sumaryono, saat dikonfirmasi detikSumut, Senin (3/7).
Namun, kata Sumaryono, saat itu jaksa yang menangani kasus Achiruddin itu tengah rapat. Selain itu, waktu penyerahan Achiruddin itu bertepatan dengan jam makan siang. Alhasil, penyidik bersama dengan Achiruddin pergi ke sebuah kafe di dekat kantor Kejari untuk makan siang.
"Mereka saat itu menunggu tim jaksa yang sedang rapat dan bertepatan jam makan siang, makanya mereka makan dahulu di kafe sebelah Kejari, sesaat sebelum penyerahan tersangka dan barang bukti," ujarnya.
Penyidik Dinilai Mengistimewakan Achiruddin
Pengamat Hukum Sumut Redyanto Sidi menilai AKBP Achiruddin mendapatkan perlakuan istimewa dari penyidik Polda Sumut. Dia pun meminta propam untuk turun tangan memeriksa penyidik yang diduga melakukan pelanggaran itu.
"Pada dasarnya perlakuan kepada yang bersangkutan (Achiruddin) merupakan kewenangan dari penyidik," kata Redyanto kepada detikSumut, Senin (3/7).
Dia menduga ada perlakuan istimewa terhadap Achiruddin bila dibandingkan dengan tersangka pada umumnya. Sebab, dalam unggahan itu jelas terlihat, Achiruddin tidak dalam kondisi terborgol, mengenakan baju biasa, dan secara leluasa makan siang.
"Biasanya, tersangka itu kan diborgol, mengenakan pakaian tertentu yang menunjukkan yang bersangkutan adalah orang sedang berhadapan dengan hukum," ujarnya.
"Oleh karena itu, perlakuan terhadap dia (Achiruddin) dapat mencederai publik. Sebab, terdapat keistimewaan terhadap seseorang," tambahnya.
Baca selengkapnya di halaman berikut...
Polda Bantah Istimewakan Achiruddin
Sumaryono membantah mereka mengistimewakan AKBP Achiruddin. Menurutnya, Achiruddin sama saja dengan tahanan lainnya.
"Tidak ada (diistimewakan)," kata Sumaryono, Rabu (5/7).
Perwira menengah Polri menjelaskan saat itu penyidik terpaksa pergi kafe tersebut. Alasannya, karena jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus Achiruddin itu sedang rapat.
"Ya itu kan keterpaksaan saja, jadi makan di situ, pas makan siang," ujarnya.
Sumaryono mengklaim tidak ada aturan yang dilanggar saat membawa AKBP Achiruddin ke kafe sebelum dilimpahkan ke jaksa. Termasuk saat penyidik melepaskan borgol dari tangan AKBP Achiruddin ketika makan siang. Karena menurutnya tidak mungkin Achiruddin makan dalam kondisi tangan diborgol.
"Sudah sesuai prosedur," ujarnya.
Malah, dia menilai, jika penyidik tidak memberikan makan kepada Achiruddin, itu menjadi sebuah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
"Malah itu melanggar hak asasi manusia kalau nggak dikasih makan," pungkasnya.
Jaksa Tak Tahu Achiruddin Ngafe Sebelum Diserahkan
Jaksa mengaku tidak mengetahui bahwa AKBP Achiruddin sempat duduk di kafe sebelum diserahkan ke jaksa. Menurutnya, sebelum dilimpahkan ke Kejari Medan, AKBP Achiruddin bukan tanggung jawab kejaksaan.
"Terkait sebelum dilimpahkan ke jaksa, tentunya tim JPU tidak mengetahui hal tersebut," kata Kasi Penkum Kejari Sumut Yos A Tarigan kepada detikSumut.
Yos menerangkan, kontak JPU dan AKBP Achiruddin hanya terjadi setelah dilakukannya tahap dua setelah P21. Kontak itu pun terjadi dalam lingkungan Kejari Medan.
"JPU menerima tersangka di Kejari Medan saat tahap dua," lanjutnya.
Pasca diterima oleh Kejari Medan, kata Yos, AKBP Achiruddin langsung dibawa menuju Lapas Tanjung Gusta, Medan. "Usai tahap dua langsung ditempatkan di Rutan (Lapas Tanjung Gusta)," terangnya.
Simak Video "Video: Kebakaran Pabrik Minyak Goreng di Medan"
[Gambas:Video 20detik]
(dhm/dhm)