AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, hari ini. Dia didakwa dalam kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Pantauan detikSumut, Rabu (12/7/2023), AKBP Achiruddin hadir dengan setelan celana panjang hitam dan baju tahanan warna merah yang di dalamnya berkemeja putih. AKBP Achiruddin mengenakan sepatu berwarna putih.
Sidang dimulai pukul 12.00 WIB. Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan dakwaan JPU Randi Tambunan dan Felix Ginting. Tampak dirinya duduk di bangku terdakwa persidangan selama persidangan berlangsung. AKBP Achiruddin duduk dengan posisi tegap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam membacakan dakwaannya, jaksa mengatakan kejadian bermula pada 22 Desember 2022. Waktu itu, AKBP Achiruddin melakukan pembiaran terhadap anaknya, Aditya, melakukan penganiayaan kepada Ken Admiral.
"Dakwaan pertama, bahwa ia terdakwa Dr. Achiruddin Hasibuan, S.H, M.H, pada hari Kamis bertanggal 22 Desember 2022 bertempat di Jalan Gunung Sinumba Raya No 167 Kota Medan atau setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Medan, sengaja memberikan kesempatan terhadap saksi Aditya Abdul Ghani Hasibuan untuk melakukan kejahatan," kata jaksa Randi di PN Medan, Rabu, (12/7/2023).
Akibatnya, lanjut jaksa Randi, korban mengalami luka, atau dengan sengaja menyebabkan rasa sakit atau luka kepada saksi korban Ken Admiral yang mana menyebabkan luka.
(dpw/dpw)