Polisi Sebut Ada 2 Laporan Terhadap Wali Kota Bukittinggi Terkait Inses

Sumatera Barat

Polisi Sebut Ada 2 Laporan Terhadap Wali Kota Bukittinggi Terkait Inses

Jeka Kampai - detikSumut
Senin, 26 Jun 2023 19:00 WIB
Warga melaporkan Wali Kota Bukittingi Erman Safar ke polisi.
Warga melaporkan Wali Kota Bukittingi Erman Safar ke polisi. (Foto: Jeka Kampai/detikSumut)
Padang -

Satreskrim Polresta Bukittinggi menerima dua laporan terkait Wali Kota Erman Safar. Erman dilaporkan ke polisi karena diduga menyebarkan kabar bohong terkait inses ibu-anak yang terjadi di daerah itu.

"Hari ini, kami menerima dua pengaduan dari masyarakat. Pertama, dari saudari EY melalui kuasa hukumnya yang melaporkan tentang pencemaran nama baik terhadap pemberitaan yang sebelumnya sudah viral. Pengaduan kedua adalah dari ninik mamak Kurai V Jorong terkait dengan pemberitaan bohong," kata Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal kepada wartawan, Senin (26/6/2023).

"Yang dilaporkan adalah bapak Wali Kota Bukittinggi. Terkait informasi bohong, dugaan perbuatan inses antara ibu dengan anak kandungnya yang terjadi di Kota Bukittinggi," tambahnya.

Fetrizal menyebut pihaknya juga berkoordinasi dengan Polda Sumbar untuk menangani perkara ini, karena terlapor atau yang diadukan adalah kepala daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masih Diselidiki

Terkait dengan kabar yang dihembuskan Wali Kota itu sendiri, Polresta Bukittinggi menurut Fetrizal sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang, termasuk MA, anak yang dicurigai sebagai orang melakukan inses beserta pihak-pihak yang mengetahui perbuatan ini terjadi dalam rentan waktu 10-11 tahun lalu.

Dari keterangan sementara yang diperoleh polisi dari MA, kata Fetrizal, mereka belum dapat mengambil kesimpulan apakah benar telah terjadi inses atau tidak. Karena beberapa kali ditanya dengan pertanyaan yang sama, MA memberikan jawaban yang berbeda.

"Dari awal, MA mengakui ada inses dengan ibu kandung. Kami periksa kembali, MA sebut itu hanya halusinasi. Kami tanya kapan kejadian, dia bilang waktu SD, SMP, SMA. Jadi kami belum bisa menyimpulkan apakah keterangan MA bisa dipertanggungjawabkan," ujar Fetrizal.

Kabar adanya hubungan terlarang itu diungkap oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dalam pertemuan Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Anak yang berlangsung di rumah dinas Wali Kota Bukittinggi, Rabu (22/6/2023). Namun, Erman tidak merinci nama atau identitas apapun terkait pernyataannya itu.

"Anak kita, dari usia SMA. Dia dari SMA sampai usia 28 tahun berhubungan badan dengan ibu kandungnya," kata Erman Safar.

ADVERTISEMENT

Menurut Erman, kasus tersebut kini sedang ditangani serius oleh Pemko Bukittinggi




(dpw/dpw)


Hide Ads