AKBP Achiruddin Menolak Hadiri Sidang Praperadilan Anaknya

AKBP Achiruddin Menolak Hadiri Sidang Praperadilan Anaknya

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Kamis, 15 Jun 2023 14:54 WIB
Momen AKBP Achiruddin berpelukan dengan anaknya, Aditya Hasibuan.
AKBP Achiruddin saat memeluk anaknya Aditya Hasibuan. (Finta Rahyuni/detikSumut)
Medan -

Polda Sumatera Utara (Sumut) telah memberi izin AKBP Achiruddin untuk hadir di sidang praperadilan anaknya, Aditya Hasibuan. Namun, AKBP Achiruddin justru menolak untuk hadir.

Hal itu disampaikan Briptu Indra yang mewakili Polda Sumut pada sidang lanjutan praperadilan yang dimohonkan Aditya Hasibuan. Persidangan dimulai dengan pemohon menyetor kembali bukti dengan kode P13 yang dikembalikan pada persidangan sebelumnya.

Hakim tunggal Pinta Uli Br Tarigan menyuruh pengacara Aditya Ali Piliang menuliskan keterangan yang kurang dalam bukti tersebut sebagai bentuk revisi. "Tulis, menurut kuasa pada rumah sakit pada hari seginilah ya," kata Pinta di PN Medan, Kamis (15/6/2023).

Kemudian Pinta menyinggung kehadiran saksi dari pemohon. Dari keterangan pemohon, seluruh saksi, yakni AKBP Achiruddin, Arya Hasibuan, dan saksi ahli, tidak bisa bisa dihadirkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas Pinta menyuruh Ali mengisi berita acara bahwa pihaknya tak bisa menghadirkan saksi. Alasan pertama saksi AKBP Achiruddin lantaran termohon tidak mampu menghadapkan saksi.

Lalu saksi Arya dan saksi ahli disebutkan tidak dapat dihubungi. Sehingga tak dapat hadir di persidangan.

ADVERTISEMENT

"Tidak ada menghadirkan saksi dengan alasan bapak dari pemohon praperadilan sudah diminta ke termohon untuk dihadapkan tapi ternyata tidak dihadapkan. Itu ya satu, dengan alasan yang tidak jelas," kata Pinta kepada Ali untuk menulis keterangan tersebut di berita acara.

"Kemudian yang kedua untuk saksi yang lainnya tidak jadi dihadapkan. Ahli juga tidak ada dihadapkan dengan alasan tidak bisa komunikasi," sambung Pinta.

Setelah selesai menuliskan keterangan tak mampu menghadirkan saksi, Pinta bertanya kepada Briptu Indra. Pinta menanyakan alasan polisi tak mampu hadirkan AKBP Achiruddin.

Briptu Indra menjawab polisi telah memberikan izin untuk hadir di persidangan secara daring. Namun saksi yang dimohon beralasan tak mau menjadi saksi.

"Bagaimana kabarnya (AKBP Achiruddin), Pak?" tanya Pinta.

"Kabarnya terakhir penyidik mengatakan Bapaknya pemohon tidak berkenan (hadir)," jawab Briptu Indra.

AKBP Achiruddin Diizinkan Hadiri Sidang Secara Daring. Baca Halaman Berikutnya..

Lalu Pinta mencoba menegaskan kembali keterangan polisi. Briptu Indra menjawab tegas bahwa polisi mengizinkan.

"Tetapi dari institusi termohon dua (Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono) mengizinkan?"

"Mengizinkan, Yang Mulia," balas Briptu Indra.

"Secara daring, Yang Mulia," sambungnya.

Tak puas dengan jawaban tersebut, Pinta kembali bertanya terkait bukti AKBP Achiruddin menolak menjadi saksi di persidangan. Pinta menanyakan terkait rekaman penolakan AKBP Achiruddin menjadi saksi.

"Ada epidem direkam suaranya tidak berkenan?"

Briptu Indra beralasan informasi AKBP Achiruddin menolak hadiri sidang praperadilan Aditya Hasibuan diterimanya dari penyidik. "Itu tadi pihak penyidik yang menyampaikan kepada kami, Yang Mulia," balas Briptu Indra.

Pinta lantas bertanya nama pimpinan yang menyatakan AKBP Achiruddin tak ingin menjadi saksi. Jawaban Briptu Indra justru tidak tahu .

"Atas nama siapa?" Ya atas nama siapa?" tanya Pinta.

"Sayakan nama-nama," lanjut Pinta.

"Saya tidak tahu, Yang Mulia," jawab Briptu Indra.



Simak Video "Video: Aksi Pria Ngelem di Depan Polda Sumut Demi Konten"
[Gambas:Video 20detik]


Hide Ads