Akal Bulus AKBP Achiruddin Terkuak di Sidang Prapid Anaknya

Round Up

Akal Bulus AKBP Achiruddin Terkuak di Sidang Prapid Anaknya

Andika Syahputra Tanjung - detikSumut
Rabu, 14 Jun 2023 07:30 WIB
AKBP Achiruddin menangis saat menceritakan dirinya tidak bisa bertemu anaknya.
AKBP Achiruddin Hasibuan. (Foto: Finta Rahyuni/detikSumut)
Medan -

AKBP Achiruddin mempengaruhi tiga orang saksi agar memberikan kesaksian palsu di kasus penganiayaan anaknya Aditya Hasibuan ke Ken Admiral. Hal ini dilakukan AKBP Achiruddin untuk melindungi anaknya.

Ketiga saksi itu adalah Wendy Pradana, Koko Prihatno, Rafiqi Fadly. Ketiganya ikut menyaksikan Aditya menganiaya Ken Admiral.

"Bahwa ternyata dari hasil penyidikan berupa keterangan saksi-saksi yang diajukan pemohon saling bertentangan satu dengan yang lain," kata Kasubbid Bankum Bidkum Polda Sumut, AKBP Ramles Napitupulu saat membacakan nota jawaban di PN Medan, Selasa (13/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AKBP Ramles hadir di PN Medan menjadi perwakilan termohon yakni Kapolda Sumut Irjen Panca Simanjuntak, Ditreskrimum Kombes Sumaryono. Sedangkan Kasat Reskrim Polrestabes Kota Medan diwakili Briptu Indra Prasetya menjelaskan alasan penghentian laporan Aditya. Keduanya hadir memberikan nota jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan anak AKBP Achiruddin yakni Aditya Hasibuan.

Selain bertentangan, ternyata ketiga saksi yang dipanggil telah diperintahkan AKBP Achiruddin untuk memberikan keterangan palsu. Hal itu membuat kebenaran atas keterangan para saksi meragukan kebenarannya.

ADVERTISEMENT

Kemudian perbuatan AKBP Achiruddin tersebut telah melanggar Pasal 185 ayat (6) huruf a dan b KUHAP. Sehingga menjadi salah satu alasan Polda Sumut menghentikan penyidikan laporan pemohon.

"Bahkan tiga orang saksi yang diajukan pemohon yaitu Wendy Pradana, Koko Prihatno, Rafiqi Fadly memberikan keterangan adalah atas rekayasa orang tua pemohon yang juga dijadikan tersangka dalam berkas terpisah sehingga seluruh keterangan saksi yang diajukan pemohon tidak memenuhi syarat kebenaran keterangan seorang saksi sebagaimana diatur dalam Pasal 185 ayat (6) huruf a dan b KUHAP," jelasnya..

Oleh karena itu Ramles meminta agar majelis hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan Aditya Hasibuan.

"Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka telah cukup membuktikan bahwa dalil pemohon layak itu ditolak dan tidak dapat diterima," katanya.

Dalam keterangan Ramles disebut bahwa Polda Sumut yakni termohon 1 dan 2 berhak melakukan pengambilan berkas perkara lantaran Polrestabes Medan masih dalam wilayah hukum mereka.

"Bahwa Termohon 1 dan Termohon 2 berhak melakukan penyidikan suluruh tindak pidana yang terjadi di wilayah Polda Sumatera Utara," katanya.

Berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpul polisi, tak ada aksi penganiayaan yang dilakukan Ken Admiral terhadap Aditya. Sehingga polisi mengambil keputusan untuk menghentikan penyidikan kasus yang dilaporkan Aditya.

"Bahkan dikuatkan barang bukti flashdisk yang berisi rekaman kejadian 21 Desember 2022 di SPBU," ungkapnya.

Selain itu, bukti lain yang menunjukkan tak adanya indikasi penganiayaan oleh Ken Admiral kepada Aditya adalah video yang direkam pada 22 Desember 2022. Dalam video yang direkam oleh pemohon sendiri menunjukkan bahwa terlapor Ken Admiral tidak melakukan penganiayaan.

"Bahwa berdasarkan alasan-alasan yuridis yang telah diuraikan di atas, maka para termohon memohon kepada Yang Mulia Hakim Praperadilan untuk menolak dan mengesampingkan dalil-dalil pemohon, dan kiranya Yang Mulia Hakim Praperadilan memberikan amar dengan putusan sebagai berikut: menolak permohonan pemohon seluruhnya, membebankan biaya perkara kepada pemohon," tandasnya.




(astj/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads