Kasus penganiayaan yang dilakukan mantan perwira menengah Polda Sumut AKBP Achiruddin memasuki babak baru. Berkas perkara penganiayaan AKBP Achiruddin dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan membenarkan berkas perkara AKBP Achiruddin secara formil dan materil telah dinyatakan P21. Bersamaan dengan itu, kejaksaan menunggu untuk pelimpahan barang bukti dan tersangka.
"Ya benar, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, maka proses perkara akan masuk ke tahap berikutnya yaitu menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) dari Polda Sumut," ujar Yos, Selasa (13/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbuatan eks Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumatera Utara itu disangkakan Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 55 , Pasal 56 atau Pasal 304 dari KUHPidana.
Yos juga menambahkan bahwa nantinya setelah tersangka dan berang bukti diserahkan, kejaksaan akan menyusun seluruh dakwaan.
"Setelah proses tahap II berjalan dan dakwaan sudah dibuat, bekas perkara pun diajukan ke pengadilan dan siap untuk disidangkan AH (AKBP Achiruddin Hasibuan) tersebut," jelasnya.
Tersangka 3 Kasus Berbeda
AKBP Achiruddin sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk ketiga kalinya dalam kasus yang berbeda. Terbaru, dia ditetapkan menjadi tersangka karena menerima gratifikasi dari gudang solar ilegal milik PT Almira Nusa Raya.
"Sudah (jadi tersangka)," kata Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Teddy Marbun, Senin (12/6/2023).
Teddy mengatakan Achiruddin ditetapkan menjadi tersangka gratifikasi sejak Jumat (9/6). Dengan begitu, Achiruddin menyandang dua status tersangka untuk kasus gudang solar ilegal.
"Jumat kemarin. (Dua tersangka) migas dengan gratifikasi," jelasnya.
Adapun tersangka satu lainnya adalah dugaan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Sementara satu kasus lainnya yaitu karena membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya Ken Admiral.
(afb/afb)