Hakim menolak 6 barang bukti (barbuk) yang diajukan Polda Sumut di sidang praperadilan (prapid) Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin. Selain itu hakim juga menolak satu bukti yang diajukan pihak Aditya.
Hakim tunggal Pinta Uli Br Tarigan awalnya memanggil pemohon dalam melampirkan bukti-bukti yang ada. Kemudian Pinta mempersilakan termohon 1-3 menyerahkan bukti-bukti mereka.
"Jadi untuk berkas dan bukti surat sudah cukup. Sekarang giliran dari saudara termohon," kata hakim Pinta, Rabu (14/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasubbid Bankum Bidkum Polda Sumut, AKBP Ramles Napitupulu dan Briptu Indra selaku perwakilan termohon 1-3 menyerahkan bukti-bukti yang dibawa. Dalam penyerahan itu, satu per satu diperiksa Pinta untuk melihat keabsahan bukti.
Dari penyerahan itu ditemukan bukti yang tidak layak diserahkan ke pengadilan. Seperti halnya bukti T12327 memiliki tanggal penerbitan surat yang di dalam fisik bukti dan pengantar bukti yang berbeda.
Atas kesalahan itu, Pinta menyuruh untuk melakukan perbaikan. "Berarti nanti buat perbaikan," kata Pinta.
"Kalau fisiknya benar berarti pengantar buktinya harus diperbaiki. Tapi kalau pengantar buktinya benar fisiknya yang diganti," sambungkan.
Setelah menjelaskan kepada termohon, Pinta kemudian bertanya apakah telah memahami maksud dari perbaikan yang disampaikannya. "Paham kan maksudnya?" tanya Pinta.
Ramses kemudian menjawab dengan yakin memahami maksud hakim. "Paham, Yang Mulia," jawab Ramses.
Dari hasil pemeriksaan menyeluruh Pinta kemudian mengumumkan ada 6 bukti yang ditolak. Adapun bukti-bukti itu berkode T1231, T1232, T1233, T1236, T12327, dan T12333.
"Tadi bukti yang dikembalikan T1231, T1232, T1233, T1236, T12327, dan T12333. Nanti diperbaiki dan diserahkan lagi," pungkasnya.
Hakim Balikkan 1 Bukti Pemohon. Baca Halaman Berikutnya...
Selain bukti termohon, hakim Pinta juga mengembalikan satu dari 13 bukti yang diserahkan pemohon. Bukti tersebut berkode P13.
Isi dari bukti tersebut merupakan foto luka yang diduga dibuat Ken akibat penganiayaan yang dibuatnya terhadap Aditya. Pinta mengatakan pengembalian foto tersebut lantaran tak adanya tanggal yang membuat kapan foto itu diambil oleh pemohon.
"Ini foto diambil tanggal berapa?" tanya Pinta.
Lantas pengacara Aditya yang diwakili Ali Piliang mengatakan untuk menarik bukti itu. Dirinya meminta untuk penambahan waktu agar merevisi bukti tersebut.
"Menyusul, Yang Mulia," balas Ali.
"Pending, Yang Mulia," sambungnya.
Simak Video "AKBP Achiruddin Jelang Sidang Tuntutan: Dihukum Mati Pun Saya Ikhlas!"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)