Sidang kode etik terhadap Wakapolres Binjai Kompol Agung Basuni belum digelar. Sidang akan digelar usai pemeriksaan kasus dugaan perselingkuhan itu selesai dilakukan.
"Masih pemeriksaan, kan pemeriksaannya belum selesai, dilengkapi dulu, baru tanda tangan Pak Kapolda, baru sidang," kata Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung Adijono, Jumat (9/6/2023).
Dudung sendiri belum bisa memastikan kapan sidang kode etik itu akan dilakukan. Dia mengatakan hal tersebut tergantung dengan kelengkapan pemeriksaan.
"Tergantung, kalau pemeriksaannya cepat, ya cepat juga (sidang)," jelasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan perselingkuhan itu dilaporkan Joni ke Propam Polda Sumut pada 16 Mei 2023. Agung diduga telah berselingkuh dengan seorang wanita berinisial L sejak tahun 2021. Saat itu, Agung masih menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Serdang Bedagai.
Atas laporan itu, Propam memutuskan untuk menonaktifkan Kompol Agung dari jabatannya sebagai Wakapolres Binjai.
"Laporan perselingkuhan itu sudah ditangani, Polda Sumut memutuskan Kompol Agung Basuni dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Wakapolres Binjai," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (25/5).
Hadi menyebut Joni telah mencabut laporannya di Propam Polda Sumut. Meski telah dicabut, proses sidang kode etik terhadap Kompol Agung akan tetap dilakukan.
"Walaupun pelapor telah mencabut laporannya, Propam Polda Sumut tetap nantinya akan menggelar sidang," ujarnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya...
Simak Video "Video: Aksi Pria Ngelem di Depan Polda Sumut Demi Konten"
(dpw/dpw)