Polda Aceh Pecat Oknum Anggota yang Diduga Rampok Toko Emas

Aceh

Polda Aceh Pecat Oknum Anggota yang Diduga Rampok Toko Emas

Agus Setyadi - detikSumut
Selasa, 28 Jul 2026 17:20 WIB
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) melakukan sidang di Ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh, Selasa (28/7/2026).
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) melakukan sidang di Ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh, Selasa (28/7/2026). (Foto: Dok. Polda Aceh)
Banda Aceh -

Polda Aceh menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu MZ. Personel Polres Aceh Selatan itu dipecat karena diduga merampok toko emas dengan menggunakan senjata api.

Putusan itu diambil Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam persidangan berlangsung di Ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh, Selasa (28/7/2026). KKEP menilai MZ telah melakukan perbuatan tercela.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto persidangan terhadap MZ dilakukan sejak Jumat (24/7) dengan agenda pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar, dan pemeriksaan barang bukti. Sidang dilanjutkan pada Senin (27/6) kemarin dengan agenda pembacaan tuntutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini dibacakan putusan yaitu MZ dijatuhi sanksi PTDH. Terhadap putusan tersebut, Briptu MZ menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding," kata Joko dalam keterangannya.

Joko menjelaskan, Briptu MZ disidang karena diduga melakukan perampokan terhadap Toko Emas Amin Setia di Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, pada Sabtu (18/7) dengan menggunakan senjata api organik Polri. Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, barang bukti, serta pengakuan tersangka, penyidik menetapkan Briptu MZ sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

"Saat ini proses penyidikan pidananya ditangani oleh Ditreskrimum Polda Aceh," jelasnya.

Dalam sidang etik, perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf l serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Menurut Joko, dalam pertimbangan putusan, komisi menilai perbuatan pelanggar dilakukan secara sengaja, sadar, dan terencana. Selain itu, tindakan tersebut telah mencoreng nama baik, kehormatan, dan martabat institusi Polri, menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap profesionalitas dan integritas Polri, serta menimbulkan kerugian materiil bagi korban dan keresahan di tengah masyarakat.

"Pemberian sanksi PTDH merupakan bentuk komitmen Polda Aceh dalam menegakkan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri. Setiap anggota yang melakukan pelanggaran berat akan diproses secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu," jelas Joko.

Mantan Kapolresta Banda Aceh itu menegaskan penegakan kode etik dan proses pidana berjalan secara paralel. Polda Aceh memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan hak-hak para pihak.

"Polda Aceh tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh anggota. Penegakan hukum yang tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," ujarnya.

Sidang Komisi Kode Etik Polri dipimpin oleh Kabidpropam Polda Aceh Kombes Pol. Bulang Bayu Samudra selaku Ketua Komisi, didampingi Kasubbidwabprof Bidpropam Polda Aceh AKBP Warosidi sebagai Wakil Ketua Komisi, dan Wakapolres Aceh Selatan Kompol M. Jafaruddin, sebagai anggota komisi. Bertindak sebagai penuntut adalah AKP Andri dan Ipda Khairurrazi, sedangkan pendamping terduga pelanggar adalah Bripka Fadli Yansyah dari Bidkum Polda Aceh, serta sekretaris sidang AKP Azhari.



(agse/afb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads