Buntut Video Viral, Kompol DK Jalani Sidang Etik di Polda Sumut

Buntut Video Viral, Kompol DK Jalani Sidang Etik di Polda Sumut

Mhd Ilham Pradilla - detikSumut
Rabu, 06 Mei 2026 14:59 WIB
Buntut Video Viral, Kompol DK Jalani Sidang Etik di Polda Sumut-Terancam Dipecat
Foto: Suasana gedung Bid ropam Polda Sumut saat sidang kode etik Kompol DK. (Mhd Ilham Pradilla/detikSumut)
Medan -

Kompol DK menjalani sidang kode etik di Bid Propam Polda Sumut buntut dari video viral yang diduga memperlihatkan tindakan asusila terhadap seorang wanita serta penggunaan rokok elektrik yang mengandung narkotika (vape getar). Akibat kasus tersebut, Kompol DK terancam dipecat dari institusi Kepolisian.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan membenarkan bahwa sidang etik Kompol DK dilaksanakan pada Rabu (6/5/2026) di Gedung Bidang Propam Polda Sumut.

"Iya, sidang sedang berlangsung," ujar Ferry kepada detikSumut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Ferry mengungkapkan sidang etik Kompol DK dipimpin Karo SDM Polda Sumut, Kombes Philemon Ginting.

"Sidang dipimpin oleh Karo SDM," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan, video yang menampilkan seorang oknum polisi Polda Sumut, Kompol Dedi Kurniawan (DK), diduga melakukan tindakan asusila bersama seorang wanita serta menggunakan vape (rokok elektrik) yang diduga mengandung narkotika (vape getar), viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, terlihat Kompol DK sedang duduk bersama seorang teman wanitanya bernama Lina. DK tampak bermesraan, diduga melakukan tindakan asusila, serta merangkul wanita tersebut.

Selain itu, dalam video tersebut juga terlihat DK mengisap vape yang diduga mengandung narkotika (vape getar). Sehingga ia diduga berada di bawah pengaruh narkotika.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan mengatakan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pada Rabu (29/4/2026), peristiwa dalam video viral tersebut terjadi pada tahun 2025.

"Yang bersangkutan mengakui bahwa orang dalam video tersebut adalah dirinya, dan kejadian itu berlangsung sekitar pertengahan tahun 2025 saat menjabat sebagai Kanit I Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut," ujarnya kepada detikSumut, Rabu (29/4/2026) malam.

Ia menjelaskan bahwa saat itu DK sedang bersama rekannya bernama Lina yang berperan sebagai informan, dalam rangka melakukan penyelidikan terhadap peredaran narkoba di Sumatera Utara dengan metode investigasi khusus atau teknik penyamaran (undercover).

"Teman wanitanya tersebut adalah informan. Perbuatan itu dilakukan dalam rangka penyelidikan dan merupakan bagian dari teknik atau taktik penyelidikan. Adapun penggunaan vape getar hanya dilakukan satu kali sebagai uji coba (tester)," jelasnya.

Pihaknya juga telah melakukan tes urine terhadap DK. Hingga saat ini, yang bersangkutan tidak terbukti sebagai pengguna narkoba.

"Telah dilakukan pemeriksaan urine, darah, dan rambut terhadap Kompol DK di Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut pada (29/4/2026), dengan hasil negatif," pungkasnya.

Dipatsus

Meski tidak terbukti sebagai pengguna narkoba, Kompol DK tetap menerima sanksi dari Bid Propam Polda Sumut. Ia disanksi penempatan khusus (Patsus) karena video viral yang beredar di masyarakat.

"Melakukan penempatan khusus (patsus) terhadap Kompol DK," ujar Ferry.

Usai hasil tes urine Kompol DK negatif, sanksi patsus dilakukan untuk menunggu hasil pemeriksaan darah dan rambut. Hal ini merupakan bentuk ketegasan Polda Sumut terhadap anggota apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran.

"Bahwa terhadap pemeriksaan darah dan rambut milik Kompol Dedi Kurniawan masih menunggu hasil dari Bidlabfor Polda Sumut," ucapnya.

Tindakan itu dilakukan agar menjadi contoh bagi anggota yang lain untuk tidak melakukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Polri Sebut Eks Kapolres Bima Kota Terbukti Penyimpangan seksual"
[Gambas:Video 20detik]
(mjy/mjy)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads