Temuan KPK: Bupati Kuansing Nonaktif Sunat TPP ASN Hingga 50%

Nasional

Temuan KPK: Bupati Kuansing Nonaktif Sunat TPP ASN Hingga 50%

Adrial Akbar - detikSumut
Rabu, 05 Agu 2026 08:31 WIB
KPK Tahan Bupati Kuansing Suhardiman Amby (Taufiq/detikcom)
Foto: KPK Tahan Bupati Kuansing Suhardiman Amby (Taufiq/detikcom)
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) hingga 50 persen yang diduga dilakukan oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby. Temuan tersebut diperoleh penyidik dalam pengembangan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Suhardiman.

"Kemudian yang kedua, terkait dengan penerimaan gratifikasi, tim menemukan saat ini ada penerimaan-penerimaan yang dilakukan oleh bupati itu dengan melakukan pemotongan TPP, tadi disampaikan bahwa itu dilakukan pemotongan sampai sekitar 50 persen," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2026) melansir detikNews.

Selain itu, Suhardiman juga diduga menerima gratifikasi yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan hutan. Dugaan penerimaan tersebut berasal dari para petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD). Menurut Taufik, nilai dana yang terkumpul mencapai sekitar 14 ribu dolar Singapura, meski sebagian di antaranya telah dikembalikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah, terkait yang pertama untuk terkait pelepasan kawasan hutan, jadi memang betul ada ditemukan fakta bahwa hasil pengumpulan dari petani-petani KUD itu jumlahnya sekitar 14 ribu gitu ya. Tapi kemudian ada dinamika fakta yang kemudian ada pengembalian-pengembalian itu kan ada 12 ribu," ucapnya.

Dalam penyidikan, KPK juga menemukan adanya dugaan pungutan terhadap ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. Dana yang dihimpun disebut digunakan untuk menutup temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kelebihan pembayaran yang diterima Suhardiman.

ADVERTISEMENT

"Nah, untuk mengembalikan ini ditemukan fakta tadi bahwa staf-staf atau ASN di lingkungan Kuansing itu diminta untuk menutupi atau disuruh sumbangan gitu ya untuk menutupi agar bupati bisa mengembalikan yang ditemukan oleh BPK. Nah, itu kita lapis dengan perbuatan-perbuatan gratifikasi," tutur Taufik.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing, Zulkarnain sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, serta Ardiles yang menjabat sebagai Direktur Utama PT MIC.

Suhardiman diduga menerima suap berupa satu unit mobil Toyota Land Cruiser dari Zulkarnain. Pemberian tersebut diduga berkaitan dengan proses pemilihan Zulkarnain sebagai Sekda Kuansing.

Dalam upaya mengusut perkara tersebut, KPK turut menggeledah sejumlah lokasi, termasuk Kantor DPRD Kuansing. Penggeledahan dilakukan untuk mendalami dugaan adanya perantara dalam proses pengumpulan dana yang dilakukan oleh Suhardiman.

"KPK juga melakukan penggeledahan di kantor DPRD. Jadi ada dugaan proses pengumpulan yang dilakukan Bupati ini melalui perantara," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/7).



(afb/afb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads