Kepolisian resmi menetapkan dua direktur perusahaan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang melibatkan bus ALS dan truk tangki BBM di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. Insiden tersebut menyebabkan 19 orang meninggal dunia. Setelah penetapan status tersangka, keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Wakapolres Muratara Kompol Ermi menjelaskan, kecelakaan terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan, pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Peristiwa itu melibatkan bus ALS bernomor polisi BK-7778-DL yang dikemudikan Alif dengan membawa 18 penumpang, serta mobil tangki BBM bernomor polisi BG-8196-QB yang dikemudikan Aryanto bersama kernetnya, Martoni.
Akibat tabrakan tersebut, sebanyak 19 orang kehilangan nyawa. Selain itu, satu orang mengalami luka berat dan satu orang lainnya menderita luka ringan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akibat kecelakaan tersebut, pengemudi dan kernet mobil tangki meninggal dunia akibat terbakar. Sementara sopir bus ALS dan 16 penumpang juga meninggal dunia. Dua penumpang lainnya mengalami luka berat dan luka ringan," katanya, Selasa (4/8/2026).
Ermi mengungkapkan, selama proses penyidikan, aparat telah meminta keterangan dari total 47 saksi yang berasal dari berbagai unsur terkait.
"Sebanyak 47 saksi tersebut terdiri dari saksi di tempat kejadian perkara, saksi dari BBPJN (Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional) selaku penyelenggara jalan nasional, saksi ahli pidana dari Universitas Sriwijaya, saksi transportasi dari Perhubungan Darat di Jakarta, saksi Migas dari Jakarta, saksi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan, saksi Disnaker Provinsi Sumatera Selatan, hingga saksi rancang bangun kendaraan di Karawang dan Cirebon yang berkaitan dengan konstruksi kendaraan tangki," sebutnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi (SBP) Shandi Hermanto serta Direktur PT Antar Lintas Sumatera (ALS) Chandra Lubis.
"Polisi menetapkan Direktur PT SBP, Shandi Hermanto, sebagai tersangka. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Pasal 474 KUHP Nasional serta Pasal 315 UU LLAJ terkait dugaan kelalaian dan pertanggungjawaban korporasi," ungkapnya.
"Kemudian Direktur PT ALS, Chandra Lubis juga ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menerapkan Pasal 474 KUHP Nasional juncto Pasal 315 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," sambungnya.
Artikel ini sudah tayang di detikSumbagsel, baca selengkapnya di sini.
